BENGKULU, BE - Demi menggelorakan Bengkuluku Religius 2013, Pemda Kota Bengkulu membentuk tim yang terdiri dari lintas instansi untuk memberantas segala praktik kemaksiatan.
Tim ini terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Asset (DPKKA), Dinas Kesehatan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Kepolisian Resort Bengkulu serta Camat dan Lurah se-Kota Bengkulu.
\"Tim ini bertugas untuk menindak semua tempat-tempat yang menjadi sarang maksiat seperti penyalahgunaan panti pijat. Sejauh ini kami masih menanti SK (Surat Keputusan) tim ini ditandatangani oleh walikota. Setelah walikota tanda tangan, tim akan langsung bergerak,\" ujar Kepala Bidan Ketertiban Umum pada Satpol PP Kota Bengkulu, Zaharudin SH, kemarin.
Terlibatnya Dinas Kesehatan dalam tim ini bebernya, untuk memastikan keaslian izin praktik panti pijat atau juga dapat untuk memeriksa kesehatan para pekerja seks komersil (PSK) yang terjaring dalam setiap razia yang digelar.
Sementara keterlibatan BPPT dan DPPKA adalah untuk memastikan bahwa tempat-tempat dimana razia akan digelar memang memilki izin yang sah serta telah menjalankan kewajiban untuk membayar pajak atau retribusi bagi pendapatan daerah.
\"Kalau memang nanti ada tempat usaha yang kita duga menjadi tempat sarang maksiat, langkah kita yang pertama adalah melakukan pengamanan terhadap para pelaku maksiat. Kemudian kita juga akan memeriksa keabsahan tempat tersebut. Meski tidak menjadi tempat maksiat tapi kalau izinnya tidak ada atau ilegal, maka tetap akan kita desak agar tempat usaha tersebut tutup,\" sampainya.
Sejauh ini, Zaharudin melanjutkan, pihaknya telah menyurati 34 tempat usaha, baik panti pijat maupun tempat-tempat usaha lainnya untuk melengkapi perizinan dan tidak menyalahgunakan fungsi tempat usaha mereka. Bila 3 kali surat imbauan yang mereka berikan tidak diacuhkan, maka tim ini akan langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan tempat usaha tersebut.
\"Bisa jadi nanti akan ada anggota tim yang menyamar sebagai calon pelanggan. Kalau ketahuan ada pelaku maksiat maka langsung kita gerebek. Ini semua sudah sesuai dengan Perda Nomor 3 Tahun 2008 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum dalam Wilayah Kota Bengkulu,\" paparnya. Sementara Walikota H Helmi Hasan SE belum dapat dikonfirmasi mengenai hal ini. Pasalnya, walikota termuda ini masih berada di luar kota. (009)