Ini setelah oknum tersebut dilaporkan telah mencabuli, Mawar (7), bukan nama sebenarnya. Peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi, Sabtu (26/10) sekitar pukul 16.30 WIB di kediaman tersangka, di Kelurahan Bandar Ratu, Kota Mukomuko.
Selanjutnya tanggal 29 Oktber lalu, tersangka dilaporkan orang tua korban. Setelah menerima laporan, jajaran Reskrim langsung bergerak dan berhasil meringkus tersangka yang ketika itu tengah berada di rumah tetangganya.
“Setelah kita mendapatkan laporan kita langsung bergerak, pelaku berhasil kita amankan dan langsung digelandang ke Mapolres,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Douglas Mahendrajaya SIK , kemarin.
Kronologis kejadian, jelas Kasat Reskrim, sekitar pukul 15.00 WIB 26 Oktober lalu, korban yang merupakan keponakan dari tersangka, main ke rumah tersangka, yang saat itu hanya ada tersangka sendiri. Tersangka menyuruh korban untuk memijat, setelah itu karena badan korban kotor, tersangka pun memandikan korban. Pada saat itulah tersangka beraksi merabah kemaluan korban.
Kemudian korban dibawa ke dalam kamar tanpa boleh menggunakan pakaian. Saat itu pula tersangka berbaring dan korban disuruh duduk di atas perut tersangka. Pada saat itu juga pelaku meraba dan memasukan jarinya ke dalam kemaluan korban. Puas dengan ulah yang dilakukan itu, pelaku menyuruh korban membeli kopi dan memberikan uang Rp 10 ribu.
Setelah membeli kopi, uang tersisa Rp 3 ribu diberikan tersangka kepada korban sambil mengatakan jangan menceritakan kejadian itu kepada ibu korban.(900)