KEPAHIANG, BE - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepahiang kemarin (29/10) mendatangi Pantia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Aparat penegak Perda itu menyampaikan persoalan tidak adanya anggaran untuk melaksanakan eksekusi penertiban alat peraga kampanye partai politik (Parpol) yang diminta Panwaslu.
\"Sesuai dengan surat yang dilayangkan Panwaslu kepada kami, agar dilakukannya eksekusi alat peraga milik Parpol yang melanggar peraturan KPU, sebenarnya kami sudah akan lakukan. Tapi, saat ini kami tidak memiliki anggaran operasionalnya, sehingga kami ke Panwaslu ini untuk minta petunjuk,\" ujar Kasatpol PP Kepahiang Zakaria Anwar SSos MSi melalui Kabid SDA Suardi SP.
Dikatakannya, anggaran APBD pada pihaknya sama sekali tidak ada mata anggaran untuk operasional penertiban alat peraga parpol peserta pemilu di Kepahiang saat ini. Bahkan dalam APBD-P juga tidak ada anggaran tersebut dilakukan pembahasan. \"Sebenarnya kita sangat butuh anggaran untuk operasional penertiban alat peraga parpol ini, karena kita sama sekali tidak memiliki anggaranya,\" jelasnya.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kepahiang, Firmansyah SAg MM yang menerima langsung jajaran Satpol PP, mengatakan, pihaknya tidak memiliki anggaran terkait peneriban alat peraga parpol dari pihak Bawaslu Provinsi Bengkulu. Hanya saja terkait permasalahan anggaran yang menjadi penghambat pelaksanaan penertiban alat peraga parpol ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemkab Kepahiang.
\"Sebenarnya soal anggaran ini juga menjadi kendala pihak kita. Kami juga tidak ada kucuran anggaran untuk pelaksanaan penertiban alat peraga parpol yang melanggar ini,\" katanya.
Menurutnya, karena pelaksanaan eksekusi alat peraga milik parpol yang melanggar peraturan KPU ini sangat mendesak, maka pihaknya akan mengusulkan anggaran melalui Pemkab Kepahiang.
\"Karena sudah banyak Parpol yang melanggar PKPU ini, maka alternatifnya kita akan minta anggaran ke Pemkab Kepahiang melalui Sekda,\" tandasnya. (505)