Baru 7 Parpol Serahkan Jurkam

Sabtu 26-10-2013,15:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Hingga kemarin (25/10), baru 7 partai politik (Parpol) peserta pemilu di Kepahiang menyerahkan nama Juru Kampanye (Jurkam) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua KPU Kepahiang Ujang Irmasnyah SP menyampaikan dengan tidak menyerahkan jurkam, maka Parpol yang tercaatat sebagai peserta Pemilu tidak bisa melakukan kampanye dan rapat umum secara terbuka. \"Dari 12 Parpol peserta Pemilu 2014 mendatang, yang sudah menyerahkan jurkam sebanyak 7 Parpol yakni PKB, Nasdem, PPP, PKS, Golkar, Pan dan Demokrat,\" ujarnya. Dikatakannya, untuk 5 Parpol yang belum dan tidak diketahui secara pasti kapan menyerahkan jurkam,\" jelasnya. Menurutnya, sesuai dengan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan atas PKPU No 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, bagi Parpol yang tidak menyerahkan Jurkam maka tidak bisa melaksanakan kampanye dan rapat umum terbuka. \"Jika Parpol yang belum menyerahkan jurkam tetap melaksanakan rapat umum ataupun kampanye terbuka, maka bisa dibubarkan,\" katanya. Adapun berdasarkan PKPU No 15 tahun 2013 itu, batas akhir penyerahan jurkam ke KPU paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan kampanye. \"Jika batas waktu tersebut belum kunjung diserahkan, maka konsekuensinya jelas. Terkait hal ini kita telah berupaya mengingatkan, jadi harapannya bagi Parpol yang belum agar dapat segera menyerahkan,\" jelasnya. Terpisah, Ketua DPC PBB Kabupaten Kepahiang, Arbi SIP MM mengakui memang Parpolnya belum menyerahkan jurkam pada KPUD, meskipun demikian nantinya pasti akan diserahkan. \"Batas waktunyakan masih cukup lama, jadi nanti akan kita serahkan. Yang jelas kita akan tetap mentaati PKPU itu, salah satunya dengan menyerahkan jurkam sebelum batas waktu yang telah ditetapkan,\" tandasnya. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait