MUKOMUKO, BE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko dan jajarannya bekerjasama dengan desa/kelurahan dan kecamatan, telah menetapkan zona pemasangan alat peraga kampanye. Diketahui sebanyak 151 titik zona telah ditetapkan dan di SK-kan KPU. “ Ya titik – titik zona alat peraga kampanye telah final dan di Sk-kan,” ujar Ketua KPU, Dawud SAg didampingi Anggotanya, Dedi Desponsori SAg. Dalam satu desa/ kelurahan, Parpol ataupun Caleg yang ingin memasang alat peraga berupa baliho, spanduk dan reklame. Masing – masing Parpol hanya diperbolehkan satu alat peraga. Dicontohkannya desa A, seluruh Parpol peserta pemilu hanya boleh memasang satu alat peraga kampanye dan tidak boleh lebih. Untuk lokasi pemasangan alat peraga itu telah ditetapkan seperti di lapangan kosong dan di pinggir jalan. Alat peraga tidak dibenarkan dipasang di fasilitas umum seperti perkantoran, sekolah, dan rumah ibadah. \" Bagi Parpol yang tidak menggubris penetapan zona tersebut, akan ditindak lanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” katanya. KPU mengajak seluruh elemen masyarakat yang ada di desa/kelurahan ikut bersama - sama memberikan pengawasan. Jika ditemukan Parpol yang melanggar supaya tidak dilakukan tindakan sendiri, melainkan laporkan kepada pihak – pihak terkait. “ Kita minta dukungan dan pro aktif masyarakat, jika ditemukan indikasi kesalahan yang dilakukan Parpol maupun Caleg, segera dilaporkan. Laporan itu pasti ditindak lanjuti dan diberikan tindakan tegas sesuai dengan tingkat kesalahan berdasarkan peraturan yana berlaku,” demikian Dawud. (900)
151 Titik Zona Alat Peraga Kampanye
Jumat 25-10-2013,19:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :