CURUP, BE - Dugaan korupsi pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kabupaten Rejang lebong (RL) tahun 2010 kian mendekati penetapan tersangka. Pejabat Pembantu Teknis Kegiatan (PPTK) kegiatan pemeliharaan dan pengadaan alat-alat lampu jalan serta kontraktor pelaksana CV. Wijaya Karya berpeluang jadi tersangka proyek senilai Rp 360 juta tersebut. Kapolres RL AKBP Edi Suroso SH melalui Kasat Reskrim, AKP Margopo SH mengatakan saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi–saksi yang berjumlah 9 orang. “Kita lihat saja nanti. Kita saat ini masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ujar Margopo. Dikatakan Margopo, kendati saat ini statusnya sudah penyidikan, namun, penyidik masih membutuhkan sejumlah keterangan tambahan untuk melengkapi berkas perkara pemeriksaan sebelum menetakpakan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana koruipsi tersebut. Sementara, 9 orang yang telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi diantaranya adalah, mantan kepala Distamben RL tahun 2010, Plt Kadis Tamben tahun 2010, PPTK, PPK kegiatan, Ketua Pemeriksa Barang, Ketua Panitia Lelang, Sekretaris Panitia Lelang, kontraktor pelaksana serta pemilik perusaahaan CV WK. “Mereka memiliki peran masing-masing dalam kegiatan ini. Saat itu, Distamben RL memang sempat dijabat oleh 2 eselon II dalam satu tahun anggaran. Dengan kata lain, kepala dinas yang menjabat saat penandatanganan kontrak kerja dengan kepala dinas yang menjabat saat pencairan dana itu berbeda lantaran dampak mutasi,” ujar Margopo. (999)
Dua PNS Bakal Tersangka
Rabu 23-10-2013,14:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :