BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu memberikan peringatan keras kepada caleg DPRD provisi dan kabupten/kota agar melaporkan dana kampanye ke bendahara partai pengusug. Jika tidak, caleg tersebut bisa batal dilantik, meskipun sudah terpilih menjadi anggota dewan. \"Caleg tidak bisa main-main dengan cara tidak melaporkan dana kampanye. Hal itu sudah diatur dalam Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 yang ancamannya caleg yang bersangkutan terancam tak dilantik,\" tegas Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH, kemarin. Zainan menjelaskan, dana kampanye yang harus dilaporkan setiap caleg tersebut bukan saja dana yang dikeluarkan saat berkampanye, melainkan semua biaya yang dikeluar caleg dalam urusan pencalegannya. \"Semuanya harus dicatat di laporkan ke bendahara partai masing-masing, seperti uang bensin untuk menghadiri pembekalan caleg dan pengeluaran lainnya yang berhubungan dengan pencalegan,\" tuturnya. Dilanjutkan Zainan, 14 hari setelah pencoblosan nanti, bendahara partai menyampaikan semua laporan calegnya ke KPU provinsi dan kabupaten/kota. Selanjutnya KPU provinsi akan menunjuk akuntan publiki untuk melakukan audit atau pemeriksaan terhadap laporan dana kampanye tersebut. \"Jika ada caleg yang berbohong akan terungkap saat pemeriksaan oleh akuntan nanti. Untuk itu, semua caleg harus menyampaikan laporannya dengan jujur tanpa rekayasa,\" imbuhnya. Menurut Zainan, penyampaian dana yang dikeluarkan selama pencalegan ini bertujuan agar parpol pengusung tidak mudah melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap calegnya yang sudah menjadi anggota dewan. \"Kasus PAW ini banyak terjadi, karena pimpinan partai menganggap calegnya yang sudah menjadi anggota dewan itu tidak mengeluarkan dana besar, sehingga pimpinan parpol begitu mudah melakukan PAW. Ini salah satu akibat tidak melaporkan dana kampanye,\" terangnya. Untuk itu, ia berharap agar mulai saat ini hingga hari pencoblosan 9 April 2014 mendatang, semua caleg aktif menyampaikan laporan penggunaan dan sumber dana yang ia gunakan untuk kepentingan kampanye. \"Jangan sampai tidak jadi dilantik hanya karena tidak melaporkan dana kampanye,\" pungkasnya.(400)
Tak Lapor Dana Kampanye, Batal Dilantik
Senin 21-10-2013,10:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :