Bupati BS Banding Putusan PTUN

Minggu 20-10-2013,16:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA MANNA, BE -Bupati Bengkulu Selatan (BS), H Reskan E Awaludin SE memastikan menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu yang memenangkan anak buahnya H Budiman Ismaun SPd MM. Putusan PTUN itu sendiri membatalkan keputusan bupati mencopot Budiman dari jabatan Asisten III Pemkab, lalu diangkat menjadi guru biasa di SMAN 5. Dengan upaya banding bupati itu, Budiman belum dapat kembali ke posisi jabatan asisten III. \"Kalau pun Budiman dimenangkan hakim PTUN, namun kami menolak putusan itu dan akan ajukan memri banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan,\" kata Bupati Reskan. Menurutnya, mutasi yang dilakukan terhadap Budiman sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasalnya, dasar mutasi tersebut yakni surat nomor:421.3/800/775/SMA.5 Bengkulu Selatan tahun 2013 dari kepala SMAN 5 BS tanggal 8 Maret 2013 yang ditujukan kepala Kepala Dinas Dikpora perihal permohonan pemenuhan kebutuhan guru. Selain itu, surat Nomor:005/213/Dikpota-B-5/UP dari kepala Dinas Dikpora BS tanggal 14 Maret 2013 yang ditujukan kepada BKD BS perihal permohonan kebutuhan guru. Setelah itu, ada juga Surat Edaran (SE)  MenPAN dan RB nomor SE/15.M.PAN/4/2004 tanggal 25 April 2004 kepada Gubernur, Walikota, dan Bupati tentang larangan pengalihan PNS dari jabatan guru ke jabatan non guru. Selain itu lagi, terang Reskan, surat Men PAN dan RB nomor:B/1440/M.PAN/7/2004 tanggal 20 Juli 2004 perihal penjelasan SE Men PAN dan RB nomor: SE/15/M.PAN/4/2004 tanggal 25 April 2004 perihal guru hanya dapat dipindahkan ke jabatan lain dalam lingkup bidang keilmuan yang serumpun, Kepala sekolah, Kepala Dinas/Sub Dinas, Kepala Bidang/Sub kepala Bidang dan jabatan lain yang mengelola bidang pendidikan. \"Mutasi itu kami ada dasarnya, untuk kepastian waktu penyampaian memori banding ke PT TUN Medan akan kami koordinasikan kembali dengan pengacara,\" terangnya. Sebagaimana dirilis sebelumnya, Jumat (18/10) lalu hakim PTUN memutus perkara nomor 15/G-2013/PTUN-BKL, yakni permohonan gugatan Budiman Ismaun atas Surat keputusan  Mutasi Bupati BS, nomor 821.2/406 tertanggal 1 Juli 2013 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat eselon II lingkungan Setkab BS yang memutasi Budiman Ismaun dari asisten II menjadi guru. Putusan itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Indra Kesuma Nusantara mengabulkan gugatan Budiman untuk membatalkan SK tersebut. (369)

Tags :
Kategori :

Terkait