Wajib Serahkan Nama Juru Kampanye

Minggu 20-10-2013,14:20 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE -  Partai Politik peserta pemilu diwajibkan untuk segera menyampaikan nama – nama juru kampanye. Sejauh ini hanya beberapa parpol peserta pemilu yang menyerahkannya ke KPUD Mukomuko.“ Nama-nama juru kampanye itu sebagai syarat parpol tersebut  mengikuti Pemilu 2014 mendatang,” ujar Anggota KPU Mukomuko, Syofia Diana, SE. Meskipun belum ada penetapan jadwal dari KPU pusat terkait dengan batas waktu akhir bagi parpol untuk menyerahkan nama jurkam kepada KPU kabupaten/kota, seluruh parpol harus sesegera mungkin menyampaikan jurkamnya. Meskipun sudah ada parpol yanag menyerahkan nama jurkam, KPU enggan membeberkan parpol mana saja yang sudah menyerahkan dan belum. Jika pada waktunya sudah tiba maka partai yang belum menyerahkan jurkam tersebut akan diumumkan di media massa. “ Batas maksimalnya 10 orang dan tidak mungkin lebih, karena jurkam itu adalah orang yang akan menyampaikan kampanye partainya didepan forum,\" bebernya. Dibutuhkannya nama jurkam itu, lanjut Syofia  supaya KPU bisa berkoordinasi dengan jurkam terkait. Kegiatan kampanye dan akan diketahui siapa saja orang – orang yang telah ditunjuk atau ditetapkan oleh parpol yang bersangkutan. Untuk itu diminta parpol yang belum segera menyerahkan nama jurkamnya. “ Kita ingatkan jangan sampai saat terakhir jadwal penyerahan nama jurkam, barulah parpol memasukkan ke KPU,” tukasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait