MUKOMUKO, BE – Kepala Pusat Investasi Pemerintah Kementerian Keuangan RI, Soritaon Siregar menyampaikan , Pemda Mukomuko diberi waktu selama 12 bulan dalam melakukan pengerjaan ataupun peningkatan jalan dan pembangunan jembatan. “ 12 bulan pengerjaan infrastruktur itu wajib sudah selesai,” kata Soritaon. Pinjaman yang dikucurkan sebesar Rp 47,5 miliar itu, lanjut Soritaon, untuk peningkatan 15 ruas jalan dan pembangunan jembatan yang akan dibiayai oleh PIP meliputi ruas jalan Argo Jaya – Rami Mulya, Rami Mulya – Mekar Jaya, Lingkar Ipuh, Sibak, Pondok Baru – Jembatan Gantung, Pasar Bantal – Kuala Teramang, Simpang Wonosobo – Sumber Mulyo, Sukosari – Mekar Mulya, Lubuk Mukti – Suka Maju, Simpang Mekar Mulya – Bumi Mulya, Lubuk Bangko – Sungai Jerinjing, Pondok Kopi – Karang Jaya, Lubuk Sanai – SP VII, Pondok Panjang – SP I, Sumber Makmur (SP VIII) – Tanjung Mulya (SP IX) dan pembangunan jembatan gantung di Desa Lubuk Bangko. \" Pemberian pinjaman dari PIP untuk Kabupaten Mukomuko bukan untuk pertama kali. Sebelumnya Kabupaten Mukomuko telah mendapatkan pinjaman dari PIP sebesar Rp 53,6 miliar untuk pembangunan RSUD tipe C yang telah selesai proses pembangunannya pada Juli 2013,\" terangnya. Kewajiban pinjaman RSUD hingga saat persetujuan pinjaman infrastruktur diberikan, telah dipenuhi dengan baik oleh Pemkab Mukomuko. Bertolak dari pengalaman tersebut dan mengacu kepada hasil analisis kelayakan yang meliputi 5 C, yakni character, capacity, collateral, capital dan condition of economy sebagai acuan kelayakan pinjaman, maka PIP dapat menyalurkan pinjaman tersebut. (900)
Proyek PIP Rampung 1 Tahun
Sabtu 19-10-2013,20:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :