KEPAHIANG, BE - Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kepahiang menetapkan, bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menghilangkan aset motor dinas (tornas), harus bertanggungjawab. Ini disampaikan Kepala DPPKAD Kepahiang HM Taher SH kemarin menyikapi sampai saat ini ada sekitar 3 tornas yang hilang oleh PNS. \"Kalau tornas hilang maka yang menghilangkan harus bertanggungjawab untuk menggantikannya. Hanya saja terkait mekanisme proses pergantian itu sepenuhnya diproses oleh Inspektorat Daerah (Ipda). Ipda juga harus segera bertindak sesuai dengan aturan yang ada, dalam artian jangan diulur-ulur untuk menindaklanjutinya terlebih lagi saat ini sudah beberapa motnas yang hilang,\" ujar Taher. Dikatakannya, terkait proses ganti rugi ini biasanya ditentukan oleh Tim Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP-TGR). Namun biasanya ganti rugi yang diberkan berupa uang. \"Ganti ruginya bisa dengan cara mencicil dengan potong gaji ataupun tunai. Dalam artian tergantung kesanggupan pemegang motnas menggantinya dengan mekanisme seperti apa, yang jelas pemegang harus bertanggungjawab atas hilangnya aset,\" jelansya. Menurutnya, jika pemegang tornas tenaga honorer, maka SKPD dimana tornas itu ditempatkan yang juga harus bertanggungjawab. \"Kita berharap tidak ada pemegang motnas itu tenaga honorer, karena bertentangan dengan aturan yang ada. Jikapun sudah terjadi maka SKPD juga harus bertanggungjawab bagaimana proses ganti ruginya,\" tegasnya. Dijelaskannya, terkait masalah ini dengan penataan aset, hal seperti ini datanya pasti diperbarui. Memang aset yang hilang itu tetap didata dengan format yang sudah ditentukan, tapi setelah proses ganti rugi selesai akan dimasukkan dalam data baru. \"Pada kesempatan ini kita tetap menghimbau agar pemegang aset berupa motnas itu jangan bisanya cuma memakai, tetapi juga dijaga mengingat itu merupakan aset daerah,\" tandasnya.(505)
Tornas Hilang, Tanggungjawab PNS
Jumat 18-10-2013,18:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :