KOTA BINTUHAN,BE- Dinas Pertanian Kaur memastikan tidak akan memperpanjang izin PT Dinamika Selaras Jaya (DSJ) yang saat ini belum mempunyai kebun plasma untuk masyarakat. Sementara perusahaan tersebut telah menggarap lahan inti yang sudah lebih dari 1.000 hektare sejak tahun 2008. Ditambah lagi adanya komplain dari masyarakat terkait dengan masalah lahan. “Izin PT DSJ tidak akan diperpanjang, namun tidak akan kita cabut. Kita tunggu saja masa berakhirnya izin tersebut. Setelah kita evaluasi tidak memenuhi syarat, baru akan dicabut,\" kata Kadis Pertanian Dafrial M AP melalui Sekretaris Kastilon Sirad SSos, kemarin. Dikatakanya, tidak diperpanjangnya PT DSJ ini setelah adanya penelian tim dilapangan, namun demikian PT DSJ sudah habis 18 Oktober ini. Jika salah satu syarat kebun plasma belum tuntas, maka akan di cabut. \"Kita masih memberikan peluang bagi PT DSJ, namun untuk perpanjangan sudah harga mati tidak akan diperpanjang,\" jelasnya. Disisi lain, Ketua DPRD Kaur Samsu Amanah didampingi Waka I DPRD H Zulkifli H Jakfar SIp mengatakan, pihaknya telah memberikan rekomendasi kepada Bupati Kaur, untuk segera mencabut dan tidak memperpanjang izin PT DSJ. Karena tidak mempunyai satu hektar lahan plasma untuk masyarakat. Selain itu, banyaknya persoalan masyarakat terkait pembebasan lahan. \"DPRD memang sudah memantau dan berdialog dengan masyarakat, karena perusahaan tersebut tidak berpihak kepada masyarakat. Mereka tidak mempunyai kebun plasma seperti perusahaan lainnya,\" jelasnya. Bahkan dalam rapat rencana, lanjut Samsu, pembentukan plasma hanya dilakukan perusahaan dengan beberapa warga dan belum melibatkan Pemkab Kaur. Sehingga jelas DPRD sangat mendukung Pemkab untuk tidak memperpanjang kembali izinya. \"Jika mereka membentuk plasma tentunya sudah terlambat, karena waktu izinnya tinggal tiga bulan lagi. Yang jelas lahan inti yang mereka garap lebih dari 1.000 hektar. Sementara lahan plasma minimal yang harus siap sekitar 20 persen dari lahan yang ada,\" jelasnya.(823)
Izin PT DSJ Tak Diperpanjang
Rabu 16-10-2013,21:36 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :