KOTA BINTUHAN,BE – Akhirnya berkas 4 tersangka kasus korupsi Kelebihan Jam Mengajar (KJM) jilid II dinyatakan lengkap atau P21 Kejari Bintuhan. Setelah kemarin Kajari Bintuhan M Iwa Swia SH menandatangani dua berkas perkara atas nama tersangka, Septi Muda SPd saat ini anggota Panwaslu Kabupaten Kaur dan Setiawan SPd saat ini menjabat Kepala Sekolah di Desa Air Bacang kecamatan Maje. Keduanya adalah mantan bendahara UPTD Maje Nasal. Sementara dua berkas lainnya seperti diketahui sudah dinyatakan lengkap lebih dulu yakni nama Hadi Susanto SPd dan Sarwan SPd. Keduanya mantan bendahara UPTD Tanjung Kemuning dan Kaur Utara. \"Saya tanda tangani untuk dua berkas kasus KJM yang terakhir. Dan kita sudah nyatakan P 21. Sekarang tinggal menunggu pelimpahan dari penyidik Polres Kaur ke pihak kita (Kejari red). Baru kita akan susun dakwaan untuk sidang di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Kapan mereka melimpahkan kita sifatnya menunggu,\" kata Kejari Bintuhan M Iwa Swia Pribawa SH, kemarin. Sementara itu, Kapolres Kaur AKBP Andi Kirnanda SH MH melalui Kasat Reskrim AKP Komaruddin SH MH mengatakan, dalam pemeriksaan kasus KJM ini terbagi menjadi tiga bagian. Jilid pertama pihak penyidik telah menetapkan tiga tersangka bahkan saat ini sudah ditahan. Jilid kedua penyidik telah menetapkan empat tersangka yang sudah P21. Mungkin dalam waktu dekat berkas ke empat tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pihak Kejari Bintuhan. Sementara untuk pengusutan KJM jilid III Polres Kaur sudah merampungkan pemeriksaan sebanyak 25 saksi dari guru dan kepsek di wilayah UPTD Kecamatan Kaur Tengah. Penyidik dalam waktu dekat akan memanggil puluhan guru dari wilayah hukum UPTD Semidang Gumay untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Setelah itu baru guru dan kepsek di wilayah UPTD Kaur Selatan. \"Jadi memang pelimpahan berkas terjadi kemoloran karena banyaknya proses yang saat ini kita lakukan, sehingga berkas KJM ini tidak semudah dengan kasus karupsi lainya. Sehingga membutuhkan waktu yang panjang,\" jelasnya. Sementara itu, menanggapi soal salah satu anggota Panwaslu terjerat Hukum, Kata Ketua Panwaslu Kabupaten Kaur Bambang Irawan SH mengatakan, pihaknya tidak bisa mengomentari hal ini kerena ini wewenang Bawaslu POrovinsi. \"Saya tidak komen soal ini, itu urusan Banwaslu Provinsi maka tanyakan saja kesana (Bawaslu),\" kata Bambang.(823)
Korupsi KJM Jilid II Lengkap
Sabtu 12-10-2013,22:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :