Diuji Pengetahuan Ketenagakerjaan

Jumat 11-10-2013,20:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Para buruh di wilayah Kabupaten Mukomuko, diuji pengetahuan mengenai Undang- undang Nomor 32 tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan dan UU 21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. Pengujian  dilakukan melalui cerdas cermat, dan masing – masing buruh ditanya satu persatu. \" Cerdas cermat merupakan salah satu cara supaya para buruh lebih mengingatkan kembali tentang aturan tersebut,\" jelas Sekretaris Dinsosnakertrans, Mulyadi didampingi Kabid Tenaga Kerja, Sukarna. Menurutnya dari hasil cerdas cermat itu dipastikan masih ada para buruh yang belum mengetahui aturan. Padahal pemahaman tentang aturan sangat diperlukan untuk kepentingan buruh yang bersangkutan. dan juga pedoman dari perusahaan dalam mempekerjakan seseorang. Jika terjadi suatu sengketa atau lainnya di tempat buruh itu bekerja, maka buruh sudah mengetahui apa yang harus dilakukan berdasarkan aturan yang ada. \"Pemahaman aturan akan menyelematkan buruh jika terjadi persoalan di tempatnya bekerja,\" pungkasnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait