Buruh Wajib Tahu UU Ketenagakerjaan

Kamis 10-10-2013,19:40 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Para buruh harus  mengetahui dan mempelajari peraturan – peraturan mengenai ketenagakerjaan. Ini penting sebelum para buruh itu menuntut hak - haknya hingga ke pengadilan. “ Sangat penting peraturan itu dipelajari dan dikuasai para buruh,” ujar Kadis Sosnakertrans, HM Badri Rusli didampingi Kabid Tenaga Kerja Sukarna, saat membuka sosialisasi UU ketenagakerjaan, kemarin. Jika ada buruh yang  menuntut untuk mendapatkan haknya dalam suatu permasalahan ataupun sengketa kerja tanpa mengetahui tentang aturan, ibarat \"mencari penjahit, kapak yang hilang\". Menurutnya, tidak hanya buruh saja, perusahaan juga membutuhkan UU ini untuk melindunginya setiap ada sengketa kerja. Aturan itu sebenarnya memberikan keuntungan kepada kedua belah pihak asalkan diketahui dan dipelajari. Ia juga menyarankan jika ada permasalahan  dan sebelum sampai ke pengadilan ada baiknya diselesaikan di tingkat perusahaan dan dilaporkan ke dinas terkait. “ Laporkan jika ada perusahaan yang tidak memenuhi hak dari para buruh maupun karyawan,” terangnya. Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Nurmati SH mengatakan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan dapat memberikan pengetahuan tentang UU ketenagakerjaan kepada buruh. Banyak buruh yang berprestasi namun tidak mengetahui tetang peraturan. \" Tidak sulit untuk mengetahui aturan itu. Sontohnya bisa dilihat di website dan situs lainnya yang mudah diakses,\" jelas Nurmati. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait