Pasar Dibangun Jika Lahan Dihibahkan

Senin 07-10-2013,21:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KOTA BINTUHAN,BE -  Jumlah pasar tradisional yang beroperasi di Kabupaten Kaur sudah cukup banyak. Berdasarkan data yang dimiliki Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (Disperindakop dan UKM) Kaur, total sebanyak 23 pasar yang tersebar diseluruh wilayah Kaur. Pihaknya mempunyai program untuk melakukan pembangunan pasar, namun pembangunan bakal sulit dilakukan jika tidak ada hibah tanah. Karena Pemkab tidak memiliki anggaran untuk melakukan pembebasan lahan, oleh karena itu, pihaknya meminta kepada pengelola pasar bisa menghibahkan tanah jika menginginkan pembangunan pasar. \"Hibah tanah sangat penting untuk bisa membangun pasar, namun hingga saat ini belum ada 12 pasar melakukan hibah tanah. Jika pasar itu sudah dibangun maka mampu menjadi meningkatkan roda perekonomian masyarakat,\" kata Kadisperindakop UKM Drs M Thabri, kemarin. Dikatakanya, saat ini 12 pasar di kabupaten Kaur bisa dikatakan ilegal, karena sama sekali tidak memberikan PAD bagi daerah, Pemkab Kaur juga tidak dapat melakukan peningkatan pembangunan fisik di pasar yang dikelola secara pribadi. Sehingga saat ini butuh koordinasi dan kerjasama pemkab dengan pengelola pasar, agar 12 pasar tersebut dapat menghibahkan tanah sehingga pembangunan akan segera dilakukan. \"Saat ini sebanyak 12 pasar masih diluar control Pemda Kaur, maka tidak dapat meningkatkan pembangunan fisik terhadap pasar tersebut, \" jelasnya. Dijelaskanya, saat ini pasar milik pribadi itu tersebar di beberapa kecamatan yakni Pasar Tanjung Kemuning, Pasar Air Kering Pagulir, Pasar Bungin Tambun Pagulu, Pasar Senak Lungkang Kule, Pasar Tanjung Iman Kaur Tengah, Pasar Benua Ratu Luas, Pasar Tanjung Alam Kinal, Pasar Linau Maje, Pasar Sawang Maje, Pasar Jumat Nasal, Pasar Rabu Air Pahlawan Nasal. \"Itulah pasar yang kini dinilai masih ilegal, makanya pihaknya akan melakukan ivestigasi persoalan pasar yang belum ada izinya,\" jelasnya. Sementara itu, pasar yang sudah dikelola oleh Pemkab Kaur dan sudah memiliki bangunan yakni Pasar Perigi Luas, Pasar Ulak Bandung Muara Sahung, Pasar Ulak Lebar Muara Sahung, Pasar Inpres Kaur Selatan, Pasar Sukaraja Tetap, Pasar Lubuk Gung Semidang Gumay, Pasar gunung Terang Kinal, Pasar Kedataran Maje, Pasar Merpas, Pasar SP3 Bukit Makmur, Pasar Tanjung Agung Tetap, Pasar Taman Bineka Sinar Pagi dan Pasar Simpang Tiga Padang Guci. Namun khusus Pasar Inpres masih kita cari dulu bukti kepemilikan lahan, sebab ada lahan yang masih milik warga.  \"Jika sudah dikelola oleh pemkab maka lokasi pasar akan  mendapatkan bangunan dengan biaya pemerintah, sehingga tidak merugikan pemiliknya dan juga menambah PAD untuk pemerintah itu yang kita harapkan,\" jelasnya.(823)

Tags :
Kategori :

Terkait