MUKOMUKO, BE – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mukomuko, Wartono A ptnh SH MH menyampaikan bagi seluruh masyarakat yang ingin mengurus atau membuat sertifikat tidak dipersulit, asalkan tanah tersebut tidak bermasalah. \" Jika tanah itu bermasalah kami pastikan sertifikatanya dipending. Ini diberlakukan bagi semua baik itu yang membuat sertifikat yang melalui program nasional (Prona) maupun bagi masyarakat umum secara pribadi maupun instansi,\" tegas Wartono. Menurutnya status dan kepemilikan tanah harus diteliti dengan jeli. Ini dilakukan supaya tidak terjadi hal – hal yang tidak diinginkan dan merugikan orang lain. Ia mencontohkan prona yang diperuntukan bagi Desa Arga Jaya sudah dipastikan dipending yang dikarenakan bermasalah. \" Sebelum masalah itu selesai ditingkat desa yang bersangkutan maka sertifikatnya pun tidak akan diproses, kecuali tidak ada masalah lagi maka prosedur dan mekanisme dalam penertiban sertifikat pun dilakukan,\" jelasnya. Ia juga menyampaikan terima kasih warga di desa itu telah memberikan laporan kepada instansinya. Sehingga dengan laporan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi BPN untuk tidak memproses lebih lanjut usulan pembuatan sertifikat prona di lokasi tersebut. Ia berharap lebih banyak mendapat laporan terkait status tanah yang diusulkan oleh desa untuk diterbitkan sertifikat. “Kita mengharapkan kades/lurah dapat lebih berhati – hati dalam mengeluarkan surat kepemilikan tanah (SKT), sehingga dalam pengeluaran sertifikat dapat berjalan lancar dan tidak bermasalah,” pungkasnya. (900)
BPN : Tanah Bermasalah, Sertifikat Dipending
Senin 07-10-2013,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :