MUKOMUKO, BE – DPRD Kabupaten Mukomuko, dalam waktu dekat segera melakukan pemanggilan pihak eksekutif. Ini dilakukan untuk menanyakan realisasi atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Pansus Aset Daerah beberapa bulan lalu. “ Waktu tiga bulan yang telah diberikan sudah habis. Namun hingga saat ini belum ada informasi lebih lanjut atas rekomendasi tersebut,” kata Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko, Drs Arnadi Pelam. Ia meminta eksekutif melakukan apa yang telah direkomendasi oleh lembaga dan jangan hanya dijadikan sebagai dokumen rahasia. Rekomendasi yang telah disampaikan itu harus ditindak lanjuti. Rekomendasi yang telah dikeluarkan Pansus Aset Daerah itu, pansus menekankan jangan sampai pemerintah setempat melalui satuan kerja perangkat daerah (SKPD) salah melakukan pencatatan dan pengaturan kembali penggunaan/pemakaian aset bergerak maupun tak bergerak. \" Contohnya nopol BD 10 N, jika dalam surat keputusan (SK) untuk Asisten I Pemerintahan, maka yang mengunakan harus yang bersangkutan, demi mempermudah mengenali pejabat yang menggunakan kendaraan tersebut,\" jelasnya. Penarikan aset bergerak yang tidak digunakan oleh kegiatan operasional pemerintahan dan eksekutif harus melakukan langkah-langkah penyelesaian terhadap aset yang hilang, karena diduga ada aset pemerintah setempat yang hilang seperti kendaraan dan tanah. \"Ada indikasi aset pemerintah yang hilang, tugas eksekutif untuk menelusurinya,\" tegas Ketua Pansus Aset Daerah sekaligus Ketua Komisi I, M Ali Syaftaini SE. Ia memperkirakan tidak sedikit jumlah aset negara yang hilang di daerah itu dan sejumlah aset negara yang pernah dilaporkan eksekutif ke lembaga belum semuanya.“ Berapa jumlah rupiahnya kita belum mengetahui. Yang jelas indikasi kuat aset pemerintah yang hilang. Rekomendasi yang telah dikeluarkan itu untuk langkah selanjutnya adalah kewenangan unsur pimpinan,” tutupnya. (900)
DPRD Segera Panggil Eksekutif
Sabtu 05-10-2013,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :