MUKOMUKO, BE – Penyidik Kejari Mukomuko, terpaksa menunda pemeriksaan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pakan ikan nila dan lele tahun 2010 lalu inisial R, M dan S, yang dijadwal kemarin (3/10). Ini dikarenakan ketiga tersangka tersebut tidak didampingi penasehat hukum (PH) masing – masing. “Tersangka wajib didampingi PH. Ini diatur pada Pasal 56 KUHAP mengenai cara pemeriksaan tersangka,” ujar Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui Kasi Pidsus Anton Nur Ali SH. Ketiga tersangka itu diberi deadline waktu hingga Minggu (6/10), untuk menyiapkan pendamping hukum. “ Tersangka inisial R, telah meminta Jaksa yang menyiapkan PH dan siap difasilitasi sedangkan dua tersangka inisial M dan S tengah mencari sendiri dan penyidik memberikan waktu beberapa hari kedepan,” bebernya. Setelah PH masing - masing sudah ada, penyidik akan melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan ketiga tersangka tersebut. “ Kita tunggu beberapa hari ke depan dan akan dijadwalkan kembali pemeriksaan tersebut,” lanjutnya. Tersangka R, merupakan kontraktor pengadaan pakan dan ikan nila, CV Lohbunta dengan nilai kontrak sekitar Rp 293 juta. S kontraktor pengadaan pakan dan ikan lele, CV Bina Niaga dengan nilai kontrak Rp 568, 3 juta lebih dan M selaku PPK pada dua kegiatan tersebut. (900)
Pemeriksaan Tersangka Pakan Ikan Ditunda
Jumat 04-10-2013,19:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :