Kemenpera Setujui Bantuan Rehab 108 Rumah

Rabu 02-10-2013,19:22 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

MUKOMUKO, BE – Dari usulan seribu lebih rumah tak layak huni yang tersebar di 151 desa/ kelurahan, hanya sebanyak 108 rumah yang disetujui Kemenpera. Yakni dua desa dan dua kelurahan. Dua desa itu desa Tanah Harapan berjumlah 27 dan Tanah Rekah 33 rumah. Sedangkan Kelurahan Pasar Mukomuko dan Koto Jaya masing – masing 24 rumah. Jika tidak ada halangan pertengahan Oktober mendatang bantuan rehab rumah itu akan diberikan secara simbolis oeh pihak Kemenpera RI. “ Pertengahan bulan ini pihak Kemenpera langsung memberikan bantuan tersebut kepada penerima. Berupa tabungan atas nama penerima yang bersangkutan,” ungkap Kepala Bappeda, Herlian SSos MSi. Masing – masing penerima bantuan rehab rumah itu akan mendapatkan uang sebesar Rp 7,5 juta. Dana tersebut hanya diperuntukan merehab rumah yang dinilai tidak layak menjadi layak. “ Dana Rp 7,5 juta per rumah itu seluruh masuk pada kategori rusak sedang. Diharapkan anggaran itu nantinya dipergunakan sebagaimana mestinya dan jangan diselewengkan,” ingatnya. Ia juga menyampaikan bagi penghuni  rumah yang tak layak huni lainnya supaya bersabar. Karena jajarannya akan terus berupaya sehingga usulan yang disampaikan disetujui oleh Kemenpera. “ Meskipun disetujui secara bertahap, harapan kita semua usulan disetujui,” harapnya. (900)

Tags :
Kategori :

Terkait