MANTAN Pesiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemda Provinsi Bengkulu, Saidi Agung (58) warga Gang Melati Perumnas Pondok Indah Blok B No 21 RT 21 RW 05 Kelurahan Sukarami Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, mengaku ditolak pihak RSUD M Yunus Bengkulu saat akan berobat.
Diceritakan Said, dirinya memang sudah 5 tahun mengidap sakit asam urat dan stroke.
Bahkan ia sudah sering keluar masuk rumah sakit. Namun pada Jumat (27/9) dinihari lalu, sekitar pukul 03.00 WIB, ia yang baru 3 hari keluar dari RSUD M Yunus setelah dinyatakan sehat dari pihak rumah sakit, kembali untuk berobat.
Setibanya di rumah sakit, ia kemudian diberikan tindakan awal seperti cek tensi darah dan tindakan lainnya. Malam itu, Saidi bermaksud agar dirinya kembali menjalani rawat inap karena sudah tak tahan dengan sakit yang dideritanya tersebut.
Saat itulah menurut Saidi, petugas IGD RSUD M Yunus, menolak perawatan dengan jaminan asuransi kesehatan (Askes) yang dimilikinya.
\"Pada waktu itu petugas menyatakan jika saya sudah sehat. Andai kata harus dirawat inap, oleh petugas rumah sakit menyuruh saya menandatangani surat pernyataan. Yang dikatakannya biayanya seperti pasien umum. Padahal saat itu saya katakan bahwa saya pakai Askes, dan dikatakannya Askes saya tidak berlaku,\" papar Said saat ditemui wartawan di rumahnya, kemarin (30/9).
Akibat ditolak selanjutnya, bapak satu anak dan juga pernah bertugas sebagai tenaga fungsional RSMY ini memilih pulang dan tidak jadi melakukan perawatan inap. Karena ia menyadari keuangan yang dimilikinya sebagai pensiunan tentu tak cukup untuk membayar biaya perawatan tanpa Askes. Ia mengaku sangat kecewa tindakan dari rumah sakit tersebut.
\"Saya sangat menyayangkan dari pihak rumah sakit,\" keluhnya.
Sementara itu, Kasi Pelayanan Medik Rawat Jalan dan Khusus RSUD M. Yunus Bengkulu H. Lopi Pernandes, SKM,MM, membantah, jika jika pihaknya telah menolak pasien untuk berobat menggunakan Askes.
\"Kita di sini tidak pernah menolak pasien berobat. Pasien yang mempunyai Askes kita proses sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun kalau untuk masalah pasien rawat inap dan jalan itu tergantung dari indikasi penyakitnya,\" ungkapnya.
Dikatakan Lopi, pasein yang masuk rumah sakit ada dua tahapan pemeriksaan. Pertama fisik dan pemeriksaan penunjang laboraturium. \"Pasien rawat jalan dan inap itu, kita lihat dari indikasi penyakitnya. Karena untuk kamar di rumah sakit umum ini terbatas menampung pasien. Untuk pasien yang menangatakan ditolak itu, cuma salah paham saja,\" jelas Lopi saat ditemui di ruang kerjanya kemarin (30/9). (618)