Panwaslu Sosialisasi Aturan Pemilu

Kamis 26-09-2013,19:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENTENG, BE - Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) kemarin, menggelar sosialisasi aturan Pemilu (Pemilihan umum). Yaitu PKPU No 15 Tahun 2013 tentang perubahan peraturan KPU No 1 Tahun 2013, tentang pedoman pelaksanaan kampanye pada pemilihah umum anggota DPR/DPD dan DPRD. Sosialsiasi ini dilakukan kepada sebanyak 15 orang perwakilan forum karang taruna, ikatan pemuda Benteng dan tokoh agama dan unsur masyarakat lainnya. \" Walaupun keterbatasan anggaran, acara sosialisasi peraturan Pemilu tetap kita lakukan,\" ujar Ketua Panwaslu Benteng, Meji Kasanova, kemarin. Tujuan sosialisasi ini, agar para perwakilan yang mengikuti sosialisasi ini dapat ikut bertangung - jawab  moral atas Pemilihan Legistatif (Pileg) 2014 . Dengan begitu Pemilu 2014 dapat berjalan aman, damai, tertib dan lancar. Selain itu juga salah satu cara mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilu Menurut Meji, pelaksanaan pemilu 2014 ini bukan hanya tanggung jawab  KPU dan Panwaslu semata. Namun juga tanggung jawab seluruh masyarakat termasuk kalangan pemuda, karang taruna dan lainnya tersebut.  \" Acara sosialisasi ini cukup penting. Dengan kegiatan ini masyarakat lebih mengerti dengan peraturan tentang pemilu dengan baik,\" tambahnya. Dalam sosialisasi itu juga dijelaskan secara detil tentang kampanye, pemasangan atirbut partai dan lainnya. Sehingga, tidak menimbulkan gejolak yang dapat membuat pemilu menjadi kacau. Hal inilah yang akan menjadi target dalam sosialisasi ini.  \" Sosialisasi ini hanya berjalan selama satu hari ini saja,\" terangnya. (111)    

Tags :
Kategori :

Terkait