Korban tak terima pernikahan anaknya dengan si menantu itu tanpa seizin dirinya. Pernikahan bawah tangan itu sendiri telah berlangsung tanggal 11 Oktober 2012 lalu, di Kelurahan Sidomulyo. Namun baru diladuka korban sekitar pukul 10.00 WIB Senin (29/10) lalu ke Polda Bengkulu. Kronologis pernikahan tanpa restu itu, bermula saat anak korban berkenalan dengan pelaku. Kemudian, anak korban dan pelaku melangsungkan pernikahan dibawah tangan tanpa sepengetahuan orangtua pengantin perempuan.
Sang ayah sangat murka saat mengetahui putrinya telah menikah diam-diam. Kemudian korban Rambun langsung melabrak menantunya yang lancang itu dan memanggilnya kerumahnya. Dihadapan keluarga pelapor, pelaku berjanji menikahi kembali istrinya sah secara hukum agama dan hukum negara. Pelaku berjanji mengajak keluarga dan orang tuanya untuk bermusyawarah dengan keluarga pelapor.
Janji itu pun dituangkan pelaku dalam surat perjanjian yang ditandatanganinya. Namun hingga kini janji itu tinggal janji saja. Pelaku belum juga merealisasikan janji tersebut. Tak senang dipermainkan korban Rambun lalu mengadukan menantunya itu ke Polda Bengkulu. Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Hery Wiyanto, SH membenarkan telah menerima pengaduan perbuatan tidak menyenangkan tersebut. Menurutnya, kasus ini tengah ditindak lanjuti oleh pihaknya. (111)