KEPAHIANG, BE - Sebagian besar calon anggota legislatif (caleg) di Kepahiang belum paham membedakan alat-alat peraga kampanye. Ini setelah keluarnya peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PKPU No 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Dalam peraturan tersebut menurut sejumlah caleg tidak begitu merinci perbedaan baliho, spanduk atau pun banner. \"Saya terus terang tidak begitu jelas perbedaan antara spanduk, baliho dan banner. Ini perlu disosialisasikan lagi oleh KPU agar para caleg tidak bingung, kalau saya terus terang saja sangat bingung,\" ujar Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB), Arbi SIP MM, kemarin. Dikatakannya, dirinya menanggapi hal tersebut sudah memposting pertanyaan itu di jejerang sosial, namun belum ada jawaban yang dinilainya dapat memuaskan. \"Makanya saya tanya langsung ke KPU, sebenarnya apa perbedaan banner, baliho dan spanduk. Nanti, kalau saya ragu dan pasang, kalau dinilai salah, malah buang-buang waktu dan uang saja,\" jelasnya. Sementara itu, Komisioner KPU Kepahiang Divisi Pendidikan Pemilih dan Sosialisasi, Irwansyah menyampaikan pada PKPU No 15 tahun 2013 telah diterangkan dengan jelas bahwa untuk baliho hanya diperbolehkan satu kelurahan/desa satu saja. \"Itu pun tidak boleh ada gambar caleg, hanya nama partai dan nama caleg,\" sampainya. Menurutnya, jika ada pelanggaran terkait hal ini, KPU akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk dilakukan eksekusi. \"Yang mengeksekusi jika ada pelanggaran itu Pemkab Kepahiang bisa. Bukan cuma Panwaslu, pemerintah memang berhak mengeksekusi dengan melibatkan Satpol PP,\" jelasnya. (505)
Caleg Belum Paham Alat Peraga
Sabtu 21-09-2013,18:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :