MUKOMUKO, BE - Penegakan disiplin di jajaran Kepolisian Polres Mukomuko terus ditegakkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kali ini empat anggota polisi harus menjalani hukuman disiplin. Mereka diantaranya berpangkat Briptu 2 orang dan berpangkat Brigadir 2 orang. “Ya empat anggota tengah menjalani hukuman disiplin,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIk melalui Wakapolres Kompol A K Jauhar didampingi Kasi Propam, Aiptu Harris Lazuardi. Keempat anggota itu masing – masing menjalani hukuman yang berbeda disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Brigpol G menjalani hukuman ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) selama 14 hari, Briptu P di Patsus selama 7 hari. “Kedua anggota itu tidak melaksanakan tugasnya sebagai anggota Polri,” katanya. Sedangkan dua anggota lainnya, lanjut Wakapolres, Brigpol Dj dihukum Patsus selama 14 hari yang dikarenakan tertangkap basah saat berada di salah satu café di Kota Bengkulu tanpa ada surat tugas dan Briptu O dijatuhkan sanksi paling berat dari tiga anggota lainnya, yakni penundaan kenaikan pangkat selama dua periode dan ditempatkan di Patsus selama 21 hari. Briptu O telah menghilangkan senjata api revolver jenis SNW Colt 38, senpi itu berisi sebanyak enam peluru. “Empat anggota itu tengah menjalankan hukumannya di Patsus Mapolres Mukomuko,” ujarnya. Ia menginggatkan kepada seluruh anggota tetap menjalankan tugas dan tupoksinya masing – masing dan tidak melanggar peraturan yang berlaku. Begitupun bagi anggota yang memegang senjata harus sangat benar menjaga senjata tersebut supaya tidak hilang atau lainnya. “Tidak ada kompromi, bagi anggota yang melanggar dipastikan ditindak tegas. Tentunya berdasarkan tingkat kesalahan yang berpedoman pada peraturan yang berlaku,” pungkas Jauhar. (900)
Empat Polisi Dihukum
Jumat 20-09-2013,13:07 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :