KEPAHIANG, BE - PLN Persero Rayon Kepahiang tidak akan memberikan sanksi pidana bagi para pelanggan ilegal. Pihak PLN hanya memberikan sanksi denda kerugian saja terhadap ulah pelanggan ilegal ini. \"Kalau untuk dibawa ke jalur hukum pidana kita belum sampai ke situ. Empat pelanggan ilegal ini kita hanya berikan sanksi denda saja sekitar Rp 5 Juta atas ulahnya tersebut,\" ujar Manager Rayon PLN Kepahiang A Nurhadiyanto kepada BE kemarin. Dikatakannya, saat ini baru pihaknya mengetahui modus pelanggan ilegal PLN dalam menjalankan aksinya. Seperti 4 pelanggan yang terjaring razia P2TL beberapa saat yang lalu yakni dengan memakai meteran listrik dari luar Bengkulu sehingga sama sekali tidak tercatat dalam alat ukur PLN. Begitu juga dengan memberikan magnet pada meteran listrik sehingga jalannya arus listrik menjadi lambat pada alat ukur meteran listrik. \"Kalau meteran liar itu ada 2 unit dari luar Bengkulu sehingga tidak dikenal oleh pencatat meteran kita. Itu di daerah Kutorejo sama Desa Suka Sari Kabawetan, saat ini barang bukti sudah kita amankan,\" jelasnya. Menurutnya dalam beberapa pekan kedepan pihaknya akan intensif melakukan pemeriksaan meteran listrik pelanggan di Kepahiang. Dalam seharinyaa akan dilakukan pemeriksaan terhadap 40 pelanggan sebagai wujud tindakan antisipasi pelanggaran. \"Harapan kita pelanggan yang saat ini ilegal dengan memainkan meteran listrik untuk menghentikan aksinya. Karena saat ini kita dari PLN akan turun ke lapangan mengecek meteran listrik pelanggan,\" tandasnya.(505)
Pelanggan PLN Ilegal Didenda
Kamis 19-09-2013,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :