BENGKULU, BE - Direktorat Narkoba Polda Bengkulu kembali menoreh pretasi gemilang dalam penuntasan peredaran narkoba di Provinsi Bengkulu. Kali ini polisi berhasil mengamankan dua pucuk senjata api serta norkoba jenis ganja seberat 1,5 kg. Polisi pun juga berhasil membekuk 2 orang pemilik Senpi dan ganja tersebut, berinisial Hy (27) dan Me (24). Keduanya merupakan warga Suka Dana, Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Hy dan ME bersama barang bukti diamanakan di Jalan Simpang Desa Cinto Mandi Kelurahan Pagar Agung, kabupaten Kepahiang, sekitar pukul 12.30 WIB kemarin.
Saat penangkapan itu kedua tersangka yang memiliki Senpi sempat memberikan perlawanan. Hy dan Me yang membawa senjata api berlaras pendek itu nyaris menembak petugas yang berusaha menangkapnya. Selain itu, Hy juga berusaha membuang tas yang berisi ganja tersebut ke semak-semak. Aksi kejar-kejaran pun tak terelakkan. Beruntung polisi sigap, ketika Pelaku Hy mengeluarkan senjata dari pinggangnyya, polisi bisa lebih dahulu meringkusnya.
\"Penangkapan ini berawal informasi dari masyarakat, bahwa di simpang Desa Cinto Mandi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba jenis ganja oleh kedua pelaku. Akhirnya Senin kemarin petugas turun dan sekitar pukul 12.30 WIB, pelaku dan barang bukti berhasil diamankan,\" tegas Direktur Narkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Drs Moch Buditono melalui Kasubdit Sat I, AKBP Zainul Arifin SE, pada BE kemarin.
Dari tangan Hy ditemukan 1 pucuk senjata pendek rakitan warna silver dengan 4 lobang peluru. Selain itu didalam celana Me ditemukan 1 pucuk airsoft gun jenis M 84 cal 6 MM made In Taiwan. Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 2 unit handphone jenis nokia yang duduga digunakan untuk melancarkan transaksinya.
\"Setelah dibekuk, kedua pelaku beserta barang buktinya langsung di gelandang ke Mapolda Bengkulu,\" ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan pengakuan Hy, barang haram itu diperolehnya dari rekannya DD warga Kepahiang. Ganja itu ia beli dengan harga Rp 1,5 juta. Rencananya, ganja itu dijual kepada De warga Kota Bengkulu dengan harga Rp 2,7 juta.
\"Kami baru kali ini menjual ganja, karena terdesak ingin memberikan uang kepada adik saya yang kuliah di Jakarta,\" aku Hy.
Sementara Me mengaku hanya mengikuti Hy. Karena tidak memiliki pekerjaan di desanya.
\"Saya cuma ikut saja. Selain karena sudah lama menganggur, Hy juga teman saya dari satu dusun,\" aku Me.
Terkait Senpi yang diamankan polisi itu, tersangka Hy mengaku hanya digunakan untuk berjaga-jaga, tidak sama sekali digunakan untuk merampok atau kejahatan lainnya. \"Tidak digunakan untuk kejahatan lain, kecuali hanya untuk berjaga. Karena dari Empat Lawang ke Bengkulu melewati jalan yang rawan kejahatan,\" ujarnya berdalih.
Disisi lain, penyidik menduga Hy dan Me juga pernah terlibat dalam aksi kejahatan lainnya. Kedua diduga pernah melakukan melakukan perampokan dengan kekerasan. Hal ini dibuktikan dengan ditemukan senjata api lengkap dengan peluru yang dikuasasi kedua tersangka tersebut. Keduanya diduga melakukan kejahatan dibanyak tempat. Karena didalam dompet Hy juga ditemukan beberapa lembar KTP orang orang lain yang diduga hasil merampok. Polisi pun juga menemukan ajimat yang bertuliskan, Baca Setiap Tahan Kulit Tahan Tulang.
\"Kami akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Selain menggeluti bisnis ganja, kuat dugaan mereka ini juga pelaku kejahatan lain,\" ungkap Zainul. (400)