BENGKULU, BE - Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, kemarin kembali menggelar sidang lanjutan perkara pencabulan terhadap anak dibawah umur. Terdakwanya Pirgan Adi Putra (14) warga Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu. Dalam sidang yang diketuai Itong Isnaeni SH MH dengan anggota Heni Anggraini SH MH dan Sambul SH ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rini Yuliani SH menuntut terdakwa dihukum kurungan penjara selama 7 tahun. Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oleh Winda SH, selaku jaksa pengganti, selain menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 7 tahun. JPU juga mengajukan denda sebesar Rp 60 juta bagi terdakwa. Sebab JPU berkenyakinan terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sebut saja, Kuncup (15) (nama disamarkan-red). Terdakwa kata JPU telah terbukti ikut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan memaksa korban melakukan persetubuhan. Perbuatan tak senonoh itu dilakukan terdakwa disalah satu pondok kebun di Jalan Dua Jalur Kelurahan Pematang Gubernur Kecamatan Muara Bangkahulu. Dalam berkas tersebut juga disebutkan perbuataan cabul itu dilakukan terdakwa bersama dengan 2 rekannya yang lain, saat ini masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) Kepolisian. \"Kamu sudah mendengar sendiri bagaiamana tuntutan jaksa, atas tuntutan tersebut kamu berhak untuk mengajukan pembelaan, tetapi dipersidangan berikutnya,\" jelas majelis hakim kepada terdakwa. Usai memberikan penjelasan tersebut, majelis hakim langsung menutup persidangan, serta sidang akan dilanjutkan minggu depan.(320)
Terdakwa Cabul, Dituntut 7 Tahun
Selasa 17-09-2013,08:52 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :