Pelamar Akta IV Diperiksa Dikpora

Senin 16-09-2013,17:37 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Ada yang berbeda dalam proses pelamaran CPNS di Kepahiang. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melibatkan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora) dalam proses pengecekan akta IV atau sertifikat profesi mengajar bagi para pelamar CPNS. \"Pihak yang mengetahui mengenai akta IV dan sertifikat profesi ini Dikpora, sehingga dalam hal ini Dikpora harus kita libatkan untuk menilai keaslian akta IV dan sertifikat profesi tersebut,\" kata Kepala BKD Kepahiang, Su\'urdi SSos, kemarin. Dikatakannya, penerimaan CPNS tahun ini dari 50 formasi yang diberikan ke Kepahiang seluruhnya tenaga guru. Sehingga adanya tenaga teknis yang mengetahui keabsahan akta IV dan sertifikat profesi ini memang ada pada Dikpora. \"Nanti intinya jika Dikpora mengatakan memenuhi syarat, baik akta IV dan sertifikat profesinya ini artinya memenuhi kriteria,\" jelasnya. Dijelaskannya lagi, surat pernyataan telah lulus kuliah dari universitas tidak bisa dijadikan sebagai syarat untuk melamar CPNS di Kepahiang. Karena pendaftaran CPNS di Kepahiang ditujukan kepada yang memang sudah lulus kuliah saja dan diwisuda. \"Kalau belum dapat ijazah dan pakai surat keterangan lulus kuliah belum bisa kami terima sebagai syarat. Harus sudah punya ijazah yang telah dilegalisir pakai stempel asli,\" tandasnya.(505)

Tags :
Kategori :

Terkait