BENGKULU, BE – Tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan mesin triplek di Kepahiang bakal bertambah. Kabar terbaru ini didapatkan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Bahwa tim penyidik tengah membidik tersangka keempat dalam pekara pengadaan dua unit mesin pengelola sengon ini. Dugaan munculnya tersangka baru ini, setelah penyidik memeriksa kembali secara intensif ketiga tersangka yang telah mendekam di Lapas Bengkulu. Menurut sumber BE, tersangka baru ini orang yang menarik uang pembelian mesin triplek Rp 2,5 milliar dari Bank. Untuk memperkuat bukti penetapan tersangka tersebut, hari ini penyidik Kejati menjadwalkan memeriksa kembali tersangka Deki Meridian selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek mesin triplek tersebut. Diketahui sebelumnya, penyidik telah memeriksa ulang tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Wijaya Cipta Perdana bernama Andi Wijaya. Dalam perkara ini versi perhitungan audit LHP BPK menyebutkan nilai proyek pengadaan 2 unit mesin triplek itu mencapai Rp 2,6 miliar. Penyimpangan pada proyek ini telah merugikan Negara sebesar Rp 2,3 miliar. Hasil audit BPK tersebut terjawab, setelah tim jaksa penyidik memeriksan distributor tunggal dari PT Tritoolls yang menyebutkan perusahaan itu tidak pernah menjual mesin triplek ke Bengkulu ataupun Kepahiang. Ada dugaan mesin triplek yang dibeli itu mesin bekas yang dicat ulang. Asisten Intelejen Kejati Marihot Silalahi, SH pun tidak menampik mesin itu mesin bekas. “Mesin itu diduga bukan barang baru. Sebab catnya tidaksama dengan aslinya, dengan kata lain, barang bekas,” singkat Marihot beberapa waktu lalu.(320)
Tersangka Triplek Bakal Bertambah
Senin 16-09-2013,09:37 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :