Penimbun BBM Diringkus

Minggu 15-09-2013,12:00 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU,BE-Bukan keuntungan berlipat ganda yang didapat, justru masuk penjara. Begitulah risiko yang ditanggung Ar (35), warga Jalan Desa Aur Gading Kecamatan Kerkap Kabupaten Bengkulu Utara (BU). Gara-gara mau menjualbelikan 600 liter BBM jenis premium, ia diringkus polisi. Pelaku disergap anggota Tindak Pidana Tertentu  (Tipidter) Polda Bengkulu saat melakukan pengangkutan minyak mengunakan mobil di Jalan Desa Aur Kecamatan Kerkap. “Pengungkapan tersangka penimbun BBM ini, karena darin hasil laporan masyarakat sekitar. Setelah kita tindak lanjuti benar adanya warga yang melakukan penimbunan tersebut,” kata Direktur Rekrimsus Polda Bengkulu Kombes Drs Mahendra Jaya didampingi Kasubdit Tipiter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu Kompol Sabil Umar SIK melalui Kanit II Kompol Yuldi Kurniawan ST, kemarin (14/9). Yuldi mengungkapkan, tersangka berhasil dibekuk pukul 09.30 WIB oleh anggotanya. Di lokasi penangkapan itu ditemukan satu unit mobil Toyota Kijang warna biru metalik dengan Nopol BD 1614 LZ sedang melakukan pengankutan BBM 18 jerigen. Kemudaian, anggota Dit Reskrimsus Polda langsung menghentikan kendaraan tersebut. Saat ditanyakan kepada tersangka dalam pengangkutan BBM tidak bisa memperlihatkan dokumen perijinan yang dimiliki. “Waktu kita memberhentikan mobil itu, tersangak ini tidak bisa menunjukan surat ijin BBM itu,” ujarnya. Dipaparkannya, karena tak bisa memperlihatkan surat-surat izin, tersangka bersama mobil yang berisikan 18 jirigen BBM jenis bensin langsung digelandang ke Mapolda Bengkulu. Guna untuk diperoses hukum lebih lanjut. “Saat ini tersangka bersama barang buktinya sudah kita amankan di Polda,” ungkapnya. Sementara itu, pengakuan dari tersangka, minyak tersebut ia dapat dari SPBU di salah Pondok Kelapa. Setelah ia mengumpulkan minyak tersbut, ia jual ke warung-warung yang ada di Desa Kerkap Bengkulu Utara. ”Minyak itu memang punya saya. Rencananya saya jual ke eceran yang ada di warung  dekat situ,” aku tersangka di ruang Tipidter Polda Bengkulu, kemarin (14/9). Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ini mendekam di sel tahanan Polda Bengkulu dengan tuduhan penimbunan BBM. Bapak  3 orang anak itu dijerat dengan Pasal 55 sub Pasal 53 huruf c dan d juncto Pasal 23 Undang-undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas. (618)

Tags :
Kategori :

Terkait