ARGA MAKMUR, BE - Sirwanto (30) warga Desa Sengkuang pelaku pembunuhan Jon Kanedi (36) tetangganya sendiri terancam hukuman seumur hidup. Ancaman hukuman itu terbilang serius karena pembunuhan yang dilakukan itu sudah direncanakan. Ini diketahui setelah polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku pasca dilakukan penangkapan. \"Motifnya kesal dan sering ribut menjadi alasan pelaku berniat menghabisi korban,\" kata Kapolres BU AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kasat Reskrim AKP M Simaremare.
Dikatakan Simaremare, untuk kasus ini polisi menjerat tersangka dengan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati, \"Pelaku kita kenakan pasal berlapis sesuai dengan perbuatannya,\" jelas
Maremare.
Sebelumnya pelaku sempat membantah kalau pembunuhan itu direncanakan serta pisau yang digunakan miliknya. Merasa curiga polisi terus memeriksa intensif tersangka berkaitan dengan barang bukti pisau yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban itu hilang. Bahkan dalam pengakuannya, pelaku langsung membuang pisau itu di wilayah desanya usai menghabisi nyawa korban.
Menurut pengakuan pelaku, sebelum kejadian pelaku meminta gajinya terhadap korban namun malah terjadi keributan. Dikarenakan emosi, akhirnya pelaku pulang dan mengambil pisau di rumahnya dan kembali mendatangi korban hingga akhirnya tewas bersimbah darah. \"Pelaku emosi hingga akhirnya merencanakan pembunuhan itu,\" tukas Kasat Reskrim. (117)