KEPAHIANG, BE - Pembayaran tunjangan sertifikasi 7 orang guru di Kepahiang periode triwulan III terancam ditunda. Penyebabnya, kelengkapan syarat dan berkas sertifikasi masing-masing guru tersebut bermasalah. \"Untuk pembayaran tunjangan sertifikasi guru di Kepahiang, rencananya akan dilakukan pada bulan depan (Oktober, red). Hanya saja sekitar 7 guru teracam tertunda pembayaran tunjangannya. Harapan kita para guru tersebut bisa bersabar,\" kata Ketua Sertifikasi Guru Kepahiang, Riswo SPd. Dikatakannya, tunjangan sebanyak 7 orang guru tersebut pasti akan dibayarkan. Hanya saja waktunya tidak akan berbarengan dengan para guru sertifikasi lainnya di Kepahiang. \"Kalau misa pencairan triwulan pada pertengahan Oktober, maka 7 guru ini pembayarannya akan dilakukan beberapa pekan setelahnya,\" jelansya. Menurutnya, mengenai kondisi ini pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak Provinsi Bengkulu. Hanya saja kendala ini memang banyak dialami oleh guru di Kabupaten lainnya di Bengkulu. \"Dugaan kita mungkin saja petugas yang mengimput data penerima sertifikasi ini ada yang tercecer datanya, sehingga ada beberapa guru yang tidak terangkum,\" tandasnya.
Mengajar Linier Terpisah Kasi Mapenda, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kepahiang, Zulfakar SAg menyampaikan guru Madrasah dibawah naungan Kemenag Kepahiang wajib mengajar secara linier atau harus sesuai bidangnya. Ini harus dilakukan para guru Madrsah agar tunjangan sertifikasi guru yang sudah diterimanya bisa dibayarkan. \"Kalau kita mengharapkan guru Madrasah yang sudah bersertifikat untuk mengajar secara linier. Ini tujuanya agar tunjangannya bisa dibayarkan. Kalu hal itu tidak dilaksanakan, maka kemungkinan tunjangan sertifikasinya tidak akan dibayarkan,\" jelasnya. Dicontohkannya, seperti halnya guru ilmu fiqih sama sekali tidak bisa lagi mengajar matematika, guru agama juga tidak boleh ngajar Bahasa Indonesia. Hal ini sendiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. \"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang isinya menyebutkan beban kerja guru mengajar sekurang-kurangnya 24 jam dan sebanyak-banyaknya 40 jam tatap muka per minggu. Apa lagi guru sertifikasi,\" tandasnya.(505)