Penambang Emas Ilegal Distop

Jumat 13-09-2013,10:45 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

IPUH, BE  – Kegiatan tambang emas secara ilegal yang dilakukan warga di pinggir perairan Air Dua dan Retak Ilir Kecamatan Ipuh, Mukomuko, akhirnya distop oleh pihak Lingkungan Hidup, Camat, Kades, Kepolisian dan Pokmaswas Ipuh. Ini dibuktikan, kemarin (12/9) dinas dan instansi tersebut langsung turun dan melihat langsung fakta di lapangan. “Ya kegiatan tambang emas ilegal dan liar ada. Ia bersama pihak–pihak terkait dan masyarakat langsung turun ke lapangan dan menghentikan kegiatan tersebut,” ujar Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kabupaten, Risber A Razak. Risber menduga operasi yang mereka lakukan diduga sudah bocor, dimana hanya beberapa orang saja yang ditemukan masih beraktivitas. Warga yang melakukan penambangan emas secara liar yang menggunakan  peralatan manual itu belum dilakukan penindakan tegas, tetapi sebatas diberikan teguran dan pembinaan. “Beberapa warga yang tertangkap tangan itu hanya diberi teguran. Supaya tidak lagi melakukan penambangan liar tersebut,” katanya. Jika  warga tersebut masih melakukan hal yang sama, tidak menutup  kemungkinan bakal ada tindakan tegas yang akan dilakukan. Pasalnya penambangan liar itu  sangat mengancam terjadinya abrasi, menghancurkan jalan dan dampak negatif lainnya.  Pengerukan yang dilakukan para pencari emas itu sudah mencapai sekitar  2,5 KM. “Hasil turun ke lapangan ini akan di laporkan kepada bupati. Jika masih ada aktifitas  yang sama langkah selanjutnya menunggu petunjuk lebih lanjut dari kepala daerah,” demikian Risber. Hal senada disampaikan Ketua kelompok masyarakat pengawas (Pokmaswas) Kecamatan Ipuh, Zulfikar, bahwa puluhan  warga yang melakukan penambangan itu langsung diberikan teguran keras dari dinas dan instansi terkait. Ia juga menduga turunnya instansi terkait itu sudah bocor. “Informasi ini tampaknya sudah bocor. Kendati demikian diharapkan tidak ada lagi warg yang melakukan penambangan emas di sepanjang pantai Pasar Ipuh dan Retak Ilir,” harapnya.  (900)

Tags :
Kategori :

Terkait