BENGKULU,BE - Aktifis dari Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi Indonesia (IMIKI) Provinsi Bengkulu dan Gerakan Masyarakat Cinta Bengkulu (GMCB), kemarin sama-sama mendatangi markas Kepolisian daerah (Mapolda) Bengkulu. Kedua kelompok aktifis ini sama-sama mempertanyakan pengusutan kasus RSMY (Rumah Sakit M Yunus), yang kini ditangani Polda Bengkulu. Namun kedua kelompok ini beda misi. Aktifis IMIKI mendesak Kapolda Brigjend Pol AJ Benny Mokalu,SH serta penyidik Dit Reskrimsus yang kontra segera menetapkan Gubernur H Junaidi Hamsyah,S.AG,MPd sebagai tersangka kasus RSMY. Sementara aktifis GMC kelompok pro meminta Kapolda tetap profesional dalam menyidik kasus RSMY tersebut. GMCB pun meminta Gubernur Junaidi tidak terpengaruh atas intervensi hukum yang menyudutkan dirinya, dan tetap fokus membangun Provinsi Bengkulu.
Kedua kelompok aktifis ini datang dalam waktu bersamaan ke Mapolda. Meskipun pro kontra namun tidak terjadi bentrok antara kedua kelompok saat di Mapolda. Masing-masing kelompok diterima oleh pejabat Polda di ruangan yang berbeda. Aktifis GMCB diterima di ruangan Dit Reskrimsus, sedangkan aktifis IMIKI diterima di ruangan Bid Humas.
Diektur Reskrimsus Kombes Pol Mahendra Jaya mengatakan, sangat mendukung masyarakat yang peduli dalam penanganan kasus korupsi yang kini ditangani Polda Bengkulu. \"Kita sangat senang dengan kedatangan para aktifis ini. Karena ini adalah bumbu dan penyemangat bagi kita untuk bekerja lebih keras lagi,\"ungkap Mahendra.
Dikatakan, Mahendra tuntutan yang menginginkan Gubernur Junaidi Hamsyah juga ditetapkan sebagai tersangka RSMY, itu tidaklah mudah. Pasalnya dalam kasus RSMY ini bukan satu berkas yang ditangani. Namun 4 berkas yang digabung menjadi satu secara langsung. \"Untuk penetapan seseorang sebagai tersangka ini tidaklah mudah. Ini harus dengan alat bukti yang kuat. Nanti akan terlihat secara fakta langsung dalam persidangan nanti, dan siapa saja yang terlibat, \"ujarnya.
Mahendra menambahkan kasus RSMY ini masih berjalan, dan ini belum selesai. \"Silahkan adik-adik mengawal kasus ini. Saya tidak mau bicara masalah teknis dalam penyidikan kasus ini. Karena itu adalah rahasia penyidik,\" ujar Mahendra saat diwawancarai BE usai hearing kemarin di Mapolda kemarin.
\"Kedatangan kita ke Polda ini untuk melakukan hearing. Kami disini sangat mendukung Kapolda Bengkulu beserta jajaranya. Kami minta Kapolda tetap profesional dan independent dalam menangani kasus yang mengemuka di Bengkulu ini tanpa adanya intervensi serta intimidasi dari kelompok manapun,\"ungkap Ketua GMCB Agus Suparmin yang akrab disapa Kisut saat diwawancarai BE usai hearing kemarin.
Agus mengatakan GMCB mendukung Gubernur untuk melajutkan perjuangannya membangun Provinsi Bengkulu, agar tetap Fokus melaksanakan tahapan pembanguan yang sudah direncanakan sesuai misi dan visi memajukan Provinsi Bengkulu.
Dilain sisi aktifis IMIKI yang berjumlah 5 orang disambut baik oleh Direktur Reskrimsus dan Kabid Humas Polda Bengkulu. Dalam hearing para mahasiswa ini mendesak Kapolda Brigjend Pol AJ Benny Mokalu, SH dan Penyidik Polda segera menetapkan Gubernur H Junaidi Hamsyah, SAg sebagai tersangka. Pasalnya dalam kasus RSMY IMIKI menilai gubernurlah yang bersalah dan harus bertanggung jawab. Karena gubernur yang mengeluarkan dan menandatangani SK tim dewan pembina RSMY. SK itulah dasar dewan pembina dinyatakan berhak menerima insentif dan ternyata telah melanggar Permendagri No 61 tahun 2007, hingga merugikan negara sebesar Rp 5,6 milar.
\"Tanpa SK pengeluaran Gubernur, uang itu tidak akan cair. Makaknya kami datang kesini mendesak Kapolda melibatkan Gubernur sebagai tersangka. Karena ia yang paling bertangung jawab dalam kasus ini,\"kata ketua IMIKI Cabang V Bengkulu Heru Saputra saat Hearing.
Heru menegaskan Polda tidak boleh melakukan diskriminasi hukum dan harus bekerja rasional. Apabilah 5 tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dasar ketentuan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Maka aktor intelektualnya sebagai pelaku utama kasus RSMY ini Gubernur Junaidi harus ditetapkan sebagai tersangka juga. Bila tidak Kapolda dan bawahannya Penyidik Dir Reskrimsus telah melakukan diskriminasi hukum.(618)