CV Sabana Lalaikan Izin Bupati

Kamis 12-09-2013,18:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KERKAP, BE - Keberadaan CV Sabana di Desa Penyangkak Kecamatan Kerkap akibat perluasan operasi melebihi izin yang diberikan mengakibatkan gejolak di masyarakat.  Pemerintah hanya memberikan izin seluas 0,60 hektar, namun saat ini aktifitas itu sudah mencapai 3 KM dan memasuki tiga desa yakni desa Penyangkak, Tanjung Putus, dan Magelang. Hal itu sudah menyalahi aturan dan lalaikan keputusan Bupati Bengkulu Utara no 163 tahun 2013 tanggal 21 Maret 2013 tentang pemberian izin usaha pertambangan operasi produksi penambangan batuan. Apalagi diketahui untuk puluhan rumah warga terancam longsor, setelah rumah milik Marzuki (40) warga desa Penyangkak telah longsor beberapa hari lalu. \"Jika perusahaan itu menyalahi izin, sudah semestinya dihentikan aktivitasnya,\" jelas Muasdin Tawab selaku ketua umum persaudaraan masyarakat sembilan desa (PMSD). Sementara itu, Kades setempat, Yahadi belum berani banyak berkomentar terkait galian milik Sabana itu. Pasalnya pemilik perusahaan memiliki watak yang keras dan mengancam untuk membunuh bagi warga yang menghalangi dirinya dalam memanfaatkan hasil alam ini. Padahal warga tidak pernah keberatan dengan adanya galian tambang, dengan syarat untuk izin tambang benar-benar terlaksana sesuai izin dan tidak merugikan warga. Kadistamben Bengkulu Utara, Ramadhanus SE mengatakan Sabtu besokakan mengkroscek lokasi tambang tersebut.  Menurutnya, di Bengkulu Utara banyak yang bermasalah karena menyalahi aturan. \"Kita cek dulu, kalau memang menyalahi aturan tentu ada prosesnya. Apalagi untuk mendapatkan izin ini melalui rekomendai dan keputusan bupati,\" tandas Ramadhanus. (117)

Tags :
Kategori :

Terkait