Disdik DKI Larang Siswa Berkendaraan ke Sekolah, Bagaimana di Bengkulu?

Rabu 11-09-2013,21:55 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta segera mengirimkan surat imbauan kepada orangtua murid agar tidak membiarkan anaknya yang berusia di bawah 17 tahun membawa kendaraan ke sekolah. Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Agus Suradika mengatakan, upaya tersebut terkait dengan kecelakaan maut yang melibatkan AQJ  alias Dul (13) —putra bungsu musisi Ahmad Dhani dan Maia Estianty— hingga menyebabkan enam orang tewas di Km 8+200 Tol Jagorawi, pada Minggu (9/9/2013) dini hari lalu. \"Sekarang kami sedang menyiapkan surat edaran, agar kepala sekolah melakukan sosialisasi. Kita berkirim surat kepada orangtua untuk ikut serta mengawasi anak-anaknya agar tidak membawa kendaraan ke sekolah,\" kata Agus, di Jakarta, Rabu (11/9/2013). Dalam surat edaran tersebut, Dinas Pendidikan DKI meminta agar orangtua murid tidak mengizinkan anak usia di bawah 17 tahun yang belum memiliki SIM, menggunakan kendaraan ke sekolah. Agus mengatakan dalam melakukan pengawasan, orangtua tak serta merta menyerahkan sepenuhnya kepada guru, tetapi harus ambil bagian secara total. Untuk membatasi ruang pelajar agar tak membawa kendaraan pribadi, pihaknya tengah merumuskan agar sekolah tidak lagi menyediakan ruang parkir. Agus berharap ke depan orangtualah yang mengantar anak-anaknya atau menggunakan kendaraan umum menuju sekolah. Bahkan, pihaknya menyarankan agar orangtua menyarankan anaknya untuk memanfaatkan bus sekolah yang telah disiapkan Pemprov DKI. \"Bus sekolah sudah disiapkan secara gratis. Siswa dapat memanfaatkannya,\" kata Agus. Ke depannya, Dinas Pendidikan DKI akan meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mengubah atau menambah rute bus sekolah sehingga sekolah yang sebelumnya tidak dilintasi oleh angkutan umum bisa difasilitasi dengan bus sekolah. Ia juga mengharapkan ratusan bus sedang yang segera tiba di Jakarta, sebagian dialokasikan sebagai bus khusus para pelajar. Sejauh ini, belum ada kebijakan larangan membawa kendaraan ke sekolah di Bengkulu. Para siswa SMA bahkan juga pelajar SMP di daerah ini bisa dengan bebas membawa sepeda motor bahkan mobil ke sekolah.  Ratusan motor dan belasan mobil terparkir rapi di halaman sekolah dan jalan-jalan di sekitar sekolah.  Apakah Dinas Pendidikan di Bengkulu, juga akan memberlakukan hal yang sama dengan di DKI jakarta?

Tags :
Kategori :

Terkait