ARGA MAKMUR, BE - Proses percerian belum selesai, Yu (40) warga Desa Renah Semanek menikah lagi dengan LS (45) warga Desa Tanjung Sari Kecamatan Ulok Kupai. Is (49) suami Yu yang mengetahui hal itu, melaporkannya ke Polres BU. Pasalnya saat ini istrinya itu belum mengantongi surat cerai dari pengadilan agama Arga Makmur yang menanganai perkara ini. Data terhimpun, pada bulan Oktober 2012 lalu, Is dan Yu sedang mengurus perceraian di pengadilan agama Arga Makmur. Namun hingga saat ini proses perceraian masih berjalan dan belum ada keputusan pengadilan. Bahkan pernikahan itu juga diketahui kades setempat. Kapolres BU, AKBP Ahmad Tarmizi SH melalui Kabag Ops AKP Andi Sumarta SIK membenarkan adanya laporan tersebut. \"Kita pelajari dulu, serta pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk proses lebih lanjut,\" singkat Andi. Sementara itu, Camat Ulok Kupai, Gunawan SSos mengaku belum mengetahui persoalan ini. Pasalnya belum bisa konfirmasi dengan Kades Renah Semanek. \" Untuk kejelasannya, saya akan tanya kades setempat terlebih dahulu,\" tutur Gunawan. (117)
Istri Nikah Lagi, Suami Lapor Polisi
Senin 09-09-2013,19:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :