KEPAHIANG, BE - Walaupun lahan warga berada di dalam kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm). Pihak PLN Persero tetap memberikan ganti rugi tanam tumbuh milik warga di Kecamatan Ujan Mas dengan nominal Rp 9 juta. Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang Syamsul Yahemi SSos menyampaikan berdasarkan data yang dimiliki pihaknya, lahan warga yang masuk kawasan HKm ini sebanyak 7 orang. \"Berdasarkan hasil musyarah yang kita fasilitasi belum lama ini, lahan warga yang masuk HKm untuk rencana pembangunan tapak tower ini diberikan ganti rugi tanam tumbuh senilai Rp 9 juta masing-masing warga,\" katanya. Dikatakannya, untuk proses ganti rugi tanam tumbuh warga yang lahanya masuk HKm ini baru akan dibayarkan setelah Surat Keputusan (SK) dari Kementrian Kehutanan (Kemenhut) diterbitkan. \"Isi SK tersebut salah satunya menyatakan bisa dijadikan lokasi pembangunan tapak tower. Jadi saat ini tunggu SK itu terbit,\" jelasnya. Sementara itu, sebanyak 8 warga lainnya yang merupakan pemilik lahan yang sah tetap menolak tawaran ganti rugi lahan yang ditawarkan pihak PLN. Alasanya, karena belum sesuai dengan harga yang ditawarkan oleh pihak PLN. \"Warga yang menolak itu sekitar 8 orang, yang mana mereka tetap bertahan permeternya nilai ganti rugi antara Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu. Sedangkan PT PLN yang menggunakan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aksa Nelson hanya menawarkan Rp 70 ribu hingga Rp 80 ribu permeternya,\" tandasnya. (505)
Ganti Rugi Tapak Tower Rp 9 Juta
Sabtu 07-09-2013,16:30 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :