PENARIK, BE - Buronan Polda Sumatera Utara, inisial MS (45), warga Siantar, Sumut berhasil ditangkap jajaran Polda Sumut dan Polres Siantar yang bekerjasama dengan Polres Mukomuko. Pelaku ditangkap Rabu (5/9) sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Sari Bulan Kecamatan Penarik, Mukomuko tepatnya di salah satu tempat pembibitan benih sawit sekitar 200 meter dari jalan raya yang menjadi tempat persembunyian pelaku. “Ya buronan Polres Siantar dan Polda Sumut itu ditangkap di wilayah hukum Polres Mukomuko,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP Wisnu Widarto SIk melalui Kasat Reskrim IPTU Douglas Mahendrajaya SH SIk. Pelaku terdeteksi bersembunyi di wilayah Kabupaten Mukomuko dari pengembangan penyidikan yang dilakukan Mapolda Sumut dan Mapolres Siantar. Polres Mukomuko hanya sebatas membantu dalam melakukan penangkapan tersebut. Begitu pun mengenai bagaimana proses dan pengembangan kasus itu ditangani penyidik Polres Siantar dan setelah ditangkap pelaku langsung dibawa ke Sumut. Selama menjadi buronan sekitar dua bulan, pelaku bekerja di salah satu tempat pembibitan sawit milik salah seorang warga kecamatan Penarik. Saat dilakukan penangkapan, tidak ada perlawanan yang berarti yang dilakukan pelaku. Kasus pembuhan berencana itu, korbannya inisial CP , yang terjadi pada 2 Juli 2013 lalu di Siantar, Medan. “Bagaimana motif terjadinya pembunuhan dan lainnya penyidikan sepenuh dari Mapolres Siantar dan Mapolda Sumut,” tutupnya.b
Buronan Polda Sumut Ditangkap di Mukomuko
Sabtu 07-09-2013,13:15 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :