Jual Sapi Bantuan Untuk Kurban, Ketua Poktan Diamankan Polsek Lebong Utara

Sabtu 27-10-2012,14:28 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

URAM JAYA,BE - Terbukti menjual sapi bantuan untuk dijadikan sapi kurban, Jd (44) Warga Desa Embong I Kecamatan Uram Jaya
 terpaksa diamankan Anggota Polsek Lebong Utara.  Jd  yang juga Ketua Kelompok Tani Nagai Telibok karena diduga melakukan
penggelapan dengan  menjual sapi bantuan dari Dinas Peternakan Provinsi Bengkulu. JD berhasil diamankan saat hendak membawa sapi bantuan tersebut ke Desa Tapus Kecamatan Topos untuk dijual.
Kapolres LebongAKBP Drs Supriadi melalui Kapolsek Lebong Utara Iptu Emil Winarto SH membenarkan hal tersebut. Dikatakan Kapolsek,  penangkapan tersebut dilakukan di Desa Lemeu Pit Kecamatan Lebong Sakti saat Jd hendak membawa sapi bantuan tersebut ke Desa Topos.
Mendapati Jd hendak menjual sapi bantaun tersebut, anggota Polsek langsung mengamankan Jd beserta 1 ekor sapi bali jantan, mobil
 pengangkut sapi dan uang sebesar Rp 7.150.000 dari tangan pelaku.
\"Dari hasil pemeriksaan terhadap Jd, sapi yang dijualnya tersebut memang merupakan sapi bantuan dari Provinsi Bengkulu tahun
 anggaran 2011 lalu. Dikatakannya, sapi tersebut dijualnya karena dianggap sapi tersebut sudah tidak produktif lagi. Dugaan
sementara yakni tindak pidana penggelapan,\" jelas Emil.
Selain itu, dari keterangan Anul Manan yang merupakan pembeli sapi bantuan tersebut mengatakan transaksi jual beli ini berawal ketika Jd bekerja di Desa Tapus sebagai tukang bangunan.  Jd menawarkan sapi miliknya kepadanya. Kemudian Pada tanggal 26
September 2012 Anul Manan melihat langsung sapi yang hendak dibelinya di kandang sapi Jd di desa Embong I. Setelah melihat sapi
 tersebut selanjutnya ia menemui Jd. Selanjutnya dilakukan tawar menawar harga, dari hasil tawar menawar jd menawarkan harga Rp 7.200.000 dan Oleh Anul Manan disepakati dengan perjanjian dipotong Rp 50.000  untuk biaya pengantaran.
Anul diamankan polisi bersama dua rekannya yakni Sulisman dan Cen saat akan membawa sapi tersebut Rabu (24/10) malam tersebut.
\"Saat ini, untuk Anul dan dua rekannya Sulisman dan Cen setelah diperiksa kita perbolehkan pulang. Sedangkan Jd ketua Kelompok Tani kita tetapkan sebagai tersangka penggelapan dan saat ini dikenakan wajib lapor. bagamana selanjutnya kita lihat saja nanti,\" pungkas Kapolsek.(777)
Tags :
Kategori :

Terkait