Zairin Lengser

Kamis 05-09-2013,19:15 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

KEPAHIANG, BE - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah ( Disperindagkop UKM) Kepahiang, M Zairin SE MM dipastikan lengser dari jabatannya. Ini terkait statusnya sebagai tersangka korupsi dana proyek pengadaan mesin triplek bernilai miliaran rupiah. \"Kalau bahasanya dicopot mungkin terlalu kasar. Kita bebas tugaskan Bapak Zairin dari jabatanya, agar proses hukum yang dijalaninya bisa sepenuhnya diikutinya,\" ungkap Asisten III Pemkab Kepahiang, Khaidir SSos, kemarin. Dikatakannya, untuk memudahkan proses hukumnya yang dijalaninya saat ini.  Bupati Kepahiang Drs H Bando Amin C Kader MM akan segera memberikan amanah kepada Asisten II Pemkab terkait pengusulan nama kandidat pelaksana tugas (Plt) kepala dinas nantinya. \"Kita tinggal menunggu usulan dari bupati terkait masalah ini. Semata-mata ini kita lakukan untuk memudahkan proses hukum yang dijalaninya saat ini,\" jelasnya. Menurutnya, terkait usulan penangguhan tahanan kepada Kadisperindagkop UKM M Zairin, pihaknya masih diupayakan hal tersebut. \"Untuk penangguhan penahanan, saat ini juga malah tersebut masih dikaji oleh tim ahli bupati,\" tandasnya. Terpisah, Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kepahiang Darwin SH menyampaikan pihaknya masih melakukan pengkajian terhadap sanksi yang akan diberikan kepada tersangka kasus mesin triplek yang saat ini sudah ditahan oleh Kejati Bengkulu. Pengkajian ini diantaranya untuk mengetahui sejauh mana yang bersangkutan melanggar kode etik selaku PNS. \"Tapi yang jelas kita lihat saja dulu bagaimana perkembangan proses hukumnya. Terkait langkah apa yang akan diambil pasca penahanan, kita juga akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan bupati,\" katanya. Sementara itu, tersiar kabar jika jabatan Kadisprindagkop UKM akan diambil alih oleh Asisten II Pemkab Kepahiang. Sementara itu juga, isu berkembang sejumlah pejabat yang saat ini tengah non job akan mengisi jabatan strategis bidang ekonomi itu. (505)

Tags :
Kategori :

Terkait