Bantuan Dana Kampanye Dibatasi

Rabu 04-09-2013,11:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

BENGKULU, BE - Besaran sumbangan dana kampanye untuk calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD), DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota pada Pemilu 2014 mendatang beragam. Bantuan terdiri dari perorangan, pihak lain yang dianggap sah dan dari badan usaha atau kelompok. Jumlahnya tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan dalam UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu DPD, DPR dan DPRD.  \"Sumbangan perorangan dari calon DPR dan DPRD dibatasi maksimal hanya Rp 1 miliar, sedangkan sumbangan dari badan badan usaha maksimal hanya Rp 7,5 miliar,\" kata anggota Bawaslu Provinsi Bengkulu Divisi Penangangan Pelanggaran, Ediansyah Hasan SH, kemarin. Kemudian sumbangan dana kampanye untuk calon DPD juga demikian, yakni sumbangan perorangan tidak boleh lebih dari Rp 250 juta, dan dari badan usaha maksimal hanya Rp 500 juta.  \"Jika terjadi kelebihan sumbangan, maka kelebihan itu tidak boleh digunakan, parpol maupun calon DPD wajib melaporkan hal tersebut ke KPU dan Bawaslu,\" tegas Ediansyah. Sementara itu, sesuai dengan tahapannya bahwa penyerahan laporan awal dana kampanye dari parpol ke KPU dimulai 2 Februari hingga 2 Maret 2014 mendatang. Jadwal penyerahan laporan awal dana kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tahapan Pemilu. \"Jika parpol belum menyerahkan laporan dana awal kampanye itu hingga batas waktu yang sudah ditentukan, maka Bawaslu akan konfirmasi ke parpol bersangkutan. Dan hasilnya akan kami serahkan ke KPU untuk ditindaklanjuti. Sedangkan untuk penggunaan dana, laporannya disampaikan setelah masa kampanye berakhir,\" pungkasnya. (400)

Tags :
Kategori :

Terkait