Warga Siapkan Tindakan Anarkis

Selasa 03-09-2013,21:07 WIB
Reporter : Rajman Azhar
Editor : Rajman Azhar

ARGA MAKMUR, BE - Adanya galian ilegal yang sudah habis masa izin operasi sejak tanggal 8 Agustus 2013 lalu dan belum ada perpanjangan izin, namun galian jenis batu gajah yang ada di Desa Senali Arga Makmur hingga saat ini masih beroperasi seperti biasa. Tak hanya itu, parahnya lagi bahwa galian batu besar milik Ramdani (40) warga Desa Gunung Selan Arga Makmur ini diketahui sudah meresahkan warga, serta luas lahan yang digarap sudah melebihi ketentuan, dari maksimal satu hektar ternyata sudah mencapai tiga hektar, serta menimbulkan dampak kerugian pada warga. Kondisi ini mengakibatkan warga mengancam melakukan tindakan anarkis terhadap perusahaan itu. Ini dikarenakan lahan pertanian sawah seluas 8 hektar tak bisa lagi berproduksi, warga gagal panen. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senali, Lili Saryani menjelaskan kalau untuk PAD desa memang masuk dan perusahaan telah membayarkan ke desa, namun di satu pihak lainnya merugikan warga setempat, lahan pertanian terlantar karena lahan tak bisa dikelola lagi. \"Saluran irigasi sawah kering akibat galian hingga kelahan warga, masa izin operasi sudah habis dan tidak diperpanjang tapi masih beroperasi, dampak buruk pada masyarakat sangat tidak baik, warga ancam membunuh kalau pemerintah daerah tidak segera menyikapi ini,\" tegas Lili. Lanjutnya, untuk terusan surat sudah disampaikan kepihak kades, kecamatan, pemerintah daerah dinas pertambangan dan energi, serta memberikan surat ke bupati sejak pertengahan Agustus lalu. Namun hingga saat ini belum ditindaklanjuti, dengan harapan penyampaian surat tersebut segera ditindak tegas, yang dikhawatirkan ancaman warga terkait membunuh itu benar terjadi dalam waktu dekat ini. \"Kalau sudah bersifat anarki dan arogan terhadap pertambangan ini, kami perangkat desa tidak bisa berbuat apa-apa lagi, semua surat pemberitahuan sudah disampaikan hingga ke bupati BU, apalagi pada saat ini surat izin operasi sudah habis waktunya tetapi kegiatan masih beroperasi melewati izin selama 10 hari,\" demikian Lili. (**)

Tags :
Kategori :

Terkait