BENGKULU,BE- Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah SAg MPd memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bengkulu Dr Ahmad Badawi Saluy SE MSi. Dalam waktu dekat, proses PAW ini segera tuntas. Sejauh ini, syarat dilakukannya PAW telah terpenuhi.
\"Proses PAW Badawi kepada Indra Sukma sedang dalam proses check list atau pengecekan kelengakapan berkas. Kalau sudah lengkap langsung dinaikkan ke gubernur. Tidak perlu menunggu waktu yang lama sudah selesai,\" ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda Pemprov, Drs Hamka Sabri, Senin (2/9).
Dia mengatakan, syarat PAW hanya terganjal persoalan kelengkapan berkas keputusan rapat pleno KPU Kota. Namun, berkas tersebut saat ini sudah dilengkapi. \"Jika berkasnya sudah lengkap tidak ada halangan lagi untuk tidak memprosesnya,\" jelasnya.
Terkait persoalan hukum yang kemungkinan akan diajukan oleh Badawi, Hamka menegaskan, proses hukum tersebut tidak bisa menghambat dan menghentikan pelaksanaan PAW. \"Apalagi Badawi sendiri sudah dipecat dari PAN dan dengan sendirinya dia bukan lagi kader PAN,\" katanya.
Dia mengatakan, setelah pleno KPU usai, dan sudah dikirimkan ke DPRD, lalu diteruskan ke Pemerintah Kota, dan dilanjutkan ke Pemprov. Setelah itu di tandatangani oleh gubernur dan dikembalikan lagi ke pemkot untuk dilakukan pelantikan terhadap penggantinya. \"Jadi tidak halangan lagi dalam proses ini walapun Badawi mengajukan gugatan keranah hukum. Jika DPRD tidak melaksanakan pelantikan, justru berpotensi melanggar Undang-Undang, \" katanya.
Sementara itu, Ketua DPD PAN Kota Bengkulu Abdul Gani SSos mengatakan, dasar hukum proses pengajuan PAN sangat jelas, berdasarkan berdasarkan Undang-Undang No.27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. \"Proses di gubernur maksimal berlangsung selama 14 hari,\" katanya.
Sementara itu, Badawi dalam kesempatan dialog publik Menagih Janji Walikota Bengkulu dan Wakil Wakilkota, Helmi Hasan dan Patriana Sosialinda di aula Dispendik Provinsi Bengkulu, kemarin mengatakan dirinya kini tengah menempuh jalur hukum terkait proses PAW dirinya. Katanya, kebijakan partainya; PAN memberhentikannya itu digugatnya ke pengadilan karena dinilai cacat hukum. “Prosesnya saya serahkan ke kuasa hukum untuk menempu jalur hukum,” katanya. (100/009)