ARGA MAKMUR, BE - Meski jabatan pejabat sementara (Pjs) Kades hanya selama satu tahun, Bupati Bengkulu Utara Dr Ir H M Imron Rosyadi MM MSi mengatakan Pjs Kades itu berhak membuat peraturan desa (Perdes) untuk kepentingan masyarakat. Asalnya Perda yang dibuat itu mendapatkan persetujuan BPD setempat dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.\" Jika ada Perdes yang dinilai sudah tidak relevan lagi saat ini, Pjs bisa mengajukan perubahan atau membuat Perdes baru,\" kata Imron. Tak hanya itu, selama masa jabatannya, Pjs Kades harus mempersiapkan Pilkades desa. Tahapannya bisa dimulai setelah jabatan diamanahkan kepadanya. Pilkades harus terbuka yang dipilih melalui warga, dan tidaka menutup kemungkinan Pjs kades akan menjadi kades. \" Untuk desa yang belum memiliki sekdes maka tanggungjawab kades memilih dan melantik sekdesnya,\" tukas Imron. (**)
Pjs Kades Boleh Buat Perdes
Senin 02-09-2013,18:22 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :