BENGKULU, BE – Jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Bengkulu sebanyak 19 orang, belum final. Pasalnya, KPU masih memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menyoroti dan mengkritisi setiap caon yang ada. Bila ditemukan kesalahan administrasi hingga kekurangan persyaratan, calon DPD yang ada bisa digugurkan. \"Calon DPD sudah diumumkan, kami minta masyarakat mencermati dan melihat ke-19 calon tersebut. Jika ditemukan calon yang menggunakan ijazah palsu atau pernah dihukum dengan ancaman diatas 5 tahun, silahkan laporkan kepada kami,\" pinta Juru Bicara KPU Provinsi Bengkulu, Zainan Sagiman SH kepada BE, kemarin. Dijelaskan kembali Zainan, DPT DPD telah diumumkan sejak Jumat (30/8) lalu, melalui website KPU dan papan pengumuman kantor KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota selama 3 hari. Ia menjelaskan, laporan dari masyarakat tersebut akan disampaikan ke Bawaslu, selanjutnya Bawaslu melakukan penelusuruan. Jika terbukti palsu atau pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan bebas sebelum 5 tahun terakhir ini, maka KPU akan menyampaikan laporan mengenai hal itu ke KPU RI. Dan KPU RI pun akan mengambil langkah tegas dengan mencoret calon tersebut. Namun bila tidak terbukti, maka status calon pun tak bisa diganggu-gugat lagi, kecuali calon tersebut meninggal dunia. \"Pengumuman DCT DPD ini selain agar dikenali, juga bertujuan untuk meminta tanggapan masyarakat terkait masa lalu atau berkas yang digunakan oleh calon tersebut untuk mencalonkan diri sebagai senator,\" terangnya. Zainan menegaskan, KPU hanya menerima laporan masyarakat 3 setelah calon DPD itu diumumkan. Jika setelah 3 hari, laporan atau pengaduan tidak diterima lagi dan KPU melaporkan ke KPU RI bahwa calon DPD Dapil Bengkulu tanpa masalah atau sanggahan dari masyarakat. (400)
Calon DPD Bisa Berkurang
Senin 02-09-2013,10:45 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :