BENGKULU, BE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu, kemarin (30/8) secara resmi menutup masa perbaikan berkas terhadap 7 caleg yang menggugat keputusan KPU terkait penetapan Daftar Caleg Tetap (DCT) pada 22 Agustus lalu. Selanjutnya Bawaslu akan meliti dan mengkaji berkas tersebut sebelum di putuskan apakah gugatan tersebut layak diteruskan atau ditolak. \"Setelah menerima pendaftaran gugatan Selasa (27/8) lalu, kami memberikan waktu selama 3 hari yang berakhir hari ini (kemarin) untuk melengkapi berkas gugatanya. Selanjutnya berkas tersebut akan kami terliti kembali untuk mengetahui apa yang menjadi gugatannya,\" kata anggota Bawaslu Divisi Pelanggaran Pemilu, Saadah Mardliyanti MA kepada BE, kemarin. Ia mengungkapkan, setelah berkas itu diteliti, Bawaslu akan mengelar rapat pleno untuk memutuskan hasil penelitian tersebut. Jika gugatannya dianggap layak dan memenuhi syarat, maka akan dilanjutkan ke tahap selanjutnya. Namun bila dianggap gugatan mantan caleg itu kurang urgen, maka akan dikembalikan kepada penggugat atau ditolak. \"Seyogya besok (hari ini) kami mulai meniliti berkas gugatan itu, namun dikarenakan hari libur, maka pelitian berkas dan rapat pleno menetapkan keputusan kami lakukan, Senin (2/9) besok, \" terangnya. Saadah memastikan berkas yang sebelumnya masih terdapat kekurangan, hingga pukul 16.00 WIB kemarin, semuanya dinyatakan lengkap. Sebelumnya masih ada beberapa berkas yang dinyatakan belum lengkap, seperto kekurangan identitas saksi-saksi yang diajukan penggugat, materi gugatan dan beberapa kekurangan berkas lainnya. Sejauh ini, Saadah pun belum dapat memastiikan apakah ada gugatan diantara 7 penggugat itu yang bakal ditolak atau tidak. Karena Bawaslu sendiri belum mengetahui secara rinci mengenai isi gugatan para mantan caleg tersebut. \"Pokoknya kita bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Jika memang tidak layak dilanjutkan, maka akan kami tolak. Sebaliknya, jika layak, maka gugatan tersebut sudah pasti kami lanjutkan hingga menemukan kesepakatan antara penggugat (caleg) dan tergugat (KPU kabupaten/kota),\" tukasnya.(400)
Bawaslu Kaji Berkas Penggugat
Minggu 01-09-2013,10:00 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :