MUKOMUKO, BE - Oknum bacaleg DPRD sekaligus mantan Kades Agung Jaya, Air Majunto, insial Ho yang terjerat kasus dugaan pengrusakan, kemarin (30/8) sekitar pukul 10.30 WIB dilimpahkan penyidik Polres ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Mukomuko. Tersangka yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa tersebut tidak dilakukan penahanan oleh JPU. “ Ya, terdakwa dugaan pengrusakan atas nama Ho tidak kita tahan,” ujar Kajari Mukomuko, Azhari SH melalui JPU, Riky Musriza SH MH. Jaksa menilai terdakwa kooperatif , dipastikan tidak akan melarikan diri dan dengan pertimbangan ancaman hukumannya dibawah lima tahun. “ Tersangka kita nilai tidak akan melarikan diri. Artinya berkasnya terlebih dahulu yang dilimpahaan ke Pengadilan Argamakmur, sewaktu - waktu diperlukan terdakwa akan dipanggil dan wajib datang,” jelasnya. Disampaikan Jaksa, terdakwa pada Desember 2012 lalu tepatnya terdakwa yang masih menjabat sebagai Kades melakukan kegiatan pembersihan lahan diatas lokasi pasar didesa tersebut. Semua tanaman yang ada diatas lahan pasar dirobohkan dengan menggunakan alat buldozer. Aktifitas pembersihan tersebut ikut menghancurkan tanaman kelapa sawit milik korban Sri Rubiyanti warga setempat. Pada saat itu pemilik tanaman tersebut meminta supaya kegiatan itu dihentikan karena telah merusak tanaman miliknya. Hanya saja pada saat itu, terdakwa yang tengah berada di lokasi tersebut tetap memerintahkan agar kegiatan pembersihan dilanjutkan tanpa menghiraukan permintaan korban. “Tidak terima tanaman dirusak, korban melaporkan ke pihak Kepolisian, yang kemudian dilimpahkan ke JPU untuk diproses lebih lanjut di Pengadilan Negeri,” bebernya. Akibat perbuatan terdakwa, lanjut Riky tanaman sawit milik Sri Rubiyanti yang rusak sekitar 10 batang dan mengalami kerugian sekitar Rp 5 juta. Terdakwa diancam pidana Pasal 406 ayat (1) KUHP ancaman dibawah lima tahun. “ Perkara yang kita tangani mengenai pengrusakan, bukan status kepemilkan tanah atau lahan hingga terjadinya peristiwa tersebut,” tutupnya. Pantauan di lapangan, mantan kades itu saat dilimpahkan ke Kejaksaan lain dari para terdakwa lainnya. Dimana okmum bacaleg tersebut ikut pula puluhan warga desa Agung Jaya yang mengendaraai kendaraan roda dua. Awalnya dari Mapolres hingga menuju Kejaksaan. Terdakwa pun pulang lagi ke desanya dengan menggunakan sepeda motor yang berboncengan dengan warga lainnya. (900)
Mantan Kades Tak Ditahan
Sabtu 31-08-2013,19:40 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :