MUKOMUKO, BE – Bupati Mukomuko Drs H Ichwan Yunus CPA MM mengintruksikan bagian dan SKPB terkait segera membentuk tim penegakan peraturan daerah (Perda). Diantaranya perda mengenai izin mendirikan bangunan (IMB), PBB dan beberapa perda lainnya. Pasalnya sumber PAD yang bersumber dari perizinan hingga saat ini belum optimal. “ Hasil rapat kerja beberapa hari lalu. Skpd terkait terutama KPTSP segera membentuk tim penegakan perda khususnya mengenai IMB, PBB, izin trayek dan sejumlah perda lainnya,” ujar Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP), Evi Yanti SH didampingi Kasubag TU, Zulhajrizal SH kepada Bengkulu Ekspress, kemarin. Ia menjelaskan peran KPTSP hanya sebatas mengeluarkan izin yang diajukan. Ini setelah ada surat rekomendasi dari dinas dan instansi terkait. “ KPTSP hanya mengeluarkan izin. Eksekutornnya dilapangan ada dibagian dan SKPD terkait yang membidanginya masing – masing. Seperti PBB ada di dinas pendapatan daerah, izin trayek di dinas perhubungan dan komunikasi,” jelasnya. Jika dari bagian dan dinas terkait tidak merekomendasikan dalam proses pengurusan izn, KPTSP tidak akan mengeluarkan izin yang diurus atau diminta masyarakat. Dia juga menyampaikan khusus untuk izin mendirikan banagunan sangat belum maksimal. Sejak tahun 2009 hingga Agustus 2013 tercatat 267 yang sudah mengantongi IMB, itupun termasuk bangunan pemerintah. (900)
Bentuk Tim Penegak Perda
Sabtu 31-08-2013,19:20 WIB
Editor : Rajman Azhar
Kategori :